Recent Post



Kakanwil ! Haris Sukamto adakan Rakor Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Tahun 2023

PADANG, BN News - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Haris Sukamto yang didampingi Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya, Yeni Nel Ikhwan dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2023 di Pangeran Beach Hotel, Kamis (07/09).

Kegiatan Rakor yang telah berlangsung selama 2 hari (6-7/09) ini dalam rangka mengoptimalkan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, khususnya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Kepala Daerah agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi khusunya tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kakanwil Haris Sukamto menjadi Narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dihari kedua ini dengan materi "Pembinaan dan Pengawasan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten/Kota Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta isu strategis dalam penyusunan Raperda".

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Haris Sukamto menyampaikan bahwa berdasar UU No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

"Dalam isu strategis UU No.1 Tahun 2022 Tentang HKPD, ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 104, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi", terang Haris.

Lebih lanjut Haris menambahkan, Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang dimaksud. 

Perubahan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) diarahkan untuk menambah sumber PAD, namun tetap menyederhanakan jenis dan lapisan tarif pungutan pajak dan retribusi, serta tetap mendukung kemudahan investasi di daerah. 

Dalam desain UU HKPD, jenis Pajak Daerah direstrukturisasi khususnya yang berbasis konsumsi (Hotel, Restoran, Hiburan, PPJ) menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dan adanya rasionalisasi retribusi dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan. Dengan adanya rasionalisasi ini tentunya Pemda harus bersiap diri dan menyusun peraturan daerah yang mengakomodasi UU KHPD dalam rangka penggalian sektor-sektor lain yang berpotensi dalam pajak maupun retribusi daerah. 

"Dihapuskannya beberapa jenis retribusi bukan berarti Pemda tidak melakukan layanan dimaksud. Layanan publik tersebut tetap dilakukan Pemda namun tanpa pungutan kepada masyarakat", tutup Kakanwil. 

Pewarta: 007/008/Humas Kemenkumham Sumbar

Posting Komentar

0 Komentar