Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan 
pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang 
Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan 
media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan 
berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media
 siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar 
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, 
hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang 
Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi 
pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan
 Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
   
 Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet
 dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan 
Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan 
Pers.
    Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah 
segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media 
siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai
 bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, 
komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
    Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
   
 Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada 
berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
        Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
        Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
        Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
       
 Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih 
memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu 
secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, 
di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    Setelah memuat 
berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi,
 dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada 
berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum 
terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
   
 Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan
 Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999
 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang 
dan jelas.
    Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk 
melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih 
dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. 
Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    Dalam 
registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan
 tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
        Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
       
 Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan
 suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan
 kekerasan;
        Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar 
perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat 
orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
   
 Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna 
yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut 
harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
   
 Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi
 setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan 
butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 
24 jam setelah pengaduan diterima.
    Media siber yang telah 
memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani 
tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang 
melanggar ketentuan pada butir (c).
    Media siber bertanggung 
jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil 
tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir 
(f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
   
 Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode 
Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
       
 Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang 
dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di 
bawah otoritas teknisnya;
        Koreksi berita yang dilakukan 
oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang
 mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
        
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak 
melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber 
pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas 
semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak 
jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak 
Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

