Recent Post



Terhitung Januari Hingga Mei 2023, Satu Oang Warga WNA Di Deportasi Di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam.



Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Adityo Agung Nugroho didampingi Kasi TIK, Indolas saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana di Sumbar


Bukittinggi BN-News_Terhitung dari Januari hingga Mei 2023, tercatat satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal RRC di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam di Deportasi, karena menyalahi syarat Administrasi Keimigrasian, hal tersebut disampaikan oleh kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam sebelum membuka acara sosialisasi Tindak Pidana Keimigrasian pada Selasa (9/5/2023), di Aula Novotel Bukittinggi.

Kegiatan Sosialisasi dihadiri lebih kurang 40 orang peserta yang terdiri dari beberapa SKPD di kota Bukittinggi, Para Perwakilan dari hotel, Perusahaan, serta dari awak Media.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Adityo Agung Nugroho, saat membuka acara secara resmi Sosialisasi Tindak Pidana Keimigrasian pada saat itu, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tindak pidana keimigrasian ini merupakan salah satu kegiatan yang telah di jadwalkan, dengan tujuan untuk mendukung terselenggaranya penyidikan tindak pidana keimigrasian yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ujarnya.
Lanjut, Adityo, 

"Saat ini Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, sedang gencar mendorong investasi asing untuk masuk ke Indonesia. Presiden meminta agar stakeholder dapat memberikan kemudahan bagi para investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Salah satu resiko yang dapat ditimbulkan oleh hal tersebut adalah peningkatan pelanggaran terutama Keimigrasian" 

Dengan demikian tentu perlu dilakukan penegakan hukum terhadap orang asing dengan tindakan administratif atau tindakan hukum (projustisia) tergantung pelanggaran yang dilanggarnya, ujar Adityo.
Foto Bersama usai pembukaan Sosialisasi oleh Kepala Kantor Imigrasi Agam.

Salah satu Pelanggaran keimigrasian yang kerap terjadi adalah tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Pengawasan serta penindakan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh aparat Imigrasi.

"Kami akui masih belum maksimal untuk melakukan pengawasan baik untuk mengetahui apa kegiatan maupun keberadan orang asing tersebut," hal ini dikarenakan masih sangat kurangnya jumlah petugas imigrasi mengingat luasnya wilayah kerja dari masing masing Kantor imigrasi.

Terkait hal ini, "Kami koordinasikan dan meminta bantuan dari para pihak Instansi Pemerintah lainnya dalam wadah TIMPORA, Serta masih sangat kurangnya masyarakat yang melaporkan mengenai keberadaan atau kegiatan orang asing yang ada disekitarnya."

Semoga melalui Sosialisasi Tindak Pidana Keimigrasian ini para peserta dapat mengetahui peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Pidana Keimigrasian dan melaksanakan apa yang akan menjadi kewajiban dan hak dalam Masyarakat, Instansi, Badan Usaha, Perusahaan, dibidang Keimigrasian serta mendukung terselenggaranya penindakan keimigrasian yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tuturnya.

Sementara itu, narasumber, Zainal Fikri, merupakan kepala Sub Seksi Izin tinggal keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam dalam arahannya, menyampaikan bahwasanya tidak pidana keimigrasian diatur dalam UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam terus melakukan upaya pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam ini, pungkasnya ***

Pewarta :stm



Posting Komentar

0 Komentar