Recent Post



Pedagang SJM Tetap Tolak Pembangunan Awning.

Bukittinggi BN-News_ Pedagang Syarikat Jalan Minangkabau (SJM)  Tetap Tolak Pembangunan Awning, hal ini terlihat pada hari Senin (10/10/2022) kembali datangi ke DPRD, pada saat itu SJM   Minta Walikota Hentikan Pekerjaan.

Ratusan pedagang menyampaikan aspirasi menolak Setaus Persen  pembangunan Awning di sepanjang Jalan Minangkabau " Kami 100 persen menolak pembuatan Awning di sepanjang Jalan Minangkabau ini," ujar Koordinator SJM M.Fadli.

Fadli menambahkan kedatangan mereka ke DPRD supaya para wakil rakyat mendengarkan suara mereka.

“Tolong sampaikan kepada walikota supaya menghentikan pembangunan Awning. Sekarang, tolong hadirkan walikota di DPRD ini,” ujar para pedagang menuntut.

Awalnya semua pedagang melakukan orasi di depan gedung DPRD. Setelah beberapa lama, pedagang SJM di terima oleh Wakil Ketua DPRD Nur Hasra serta anggota DPRD Erdison Nimli, Edison Katik Basa, Ibra Yaser dan Dedi Fatria.

Sementara itu, Pengacara Pedagang dan pemilik toko Jalan Minangkabau Riyan Permana Putra menyatakan tidak benar penolakan Awning ini, ada unsur politiknya “Itu tidak benar jika penolakan Awning ditunggangi isu politik serta hanya penolakan perorangan. Bisa dicek dengan jelas dan tertulis. Secara statistik, 100 % pedagang dan pemilik toko Jalan Minangkabau menolak pembangunan Awning"

Lanjut Riyan "Apalagi telah ada perjanjian dengan pihak legislatif dan eksekutif, jika ada gejolak di masyarakat pembangunan awning sebagai opsi A tidak dilanjutkan. Kemudian akan dialihkan ke opsi B dan C. Seharusnya pemerintah dan DPRD mendengar aspirasi masyarakat ini, apalagi gejolak semakin hari semakin meninggi di Jalan Minangkabau,”ungkap Riyan.

Jika memang berniat baik, pembangunan Awning harus dimulai juga dengan niat baik sesuai asas-asas pemerintahan yang baik (good governace) dan juga dengan adab Minangkabau yang mengutamakan musyawarah.

“Bulek aia ka pambuluah, bulek kato jo mufakek, tuah sapakek, cilakonyo dek basilang (bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat, tuah hasil sepakat, celaka karena ngotot bersilang pendapat). Menggambarkan nilai kedaulatan rakyat serta adat. Bahwa suara (sikap) rakyat melalui musyawarah mufakat merupakan keputusan tertinggi dalam masyarakat, dan berbahayalah apabila mufakat tersebut tidak menghasilkan keputusan. Karena silang pendapat hanya mengakibatkan kekisruhan,” lanjutnya.

Riyan berharap pemerintah daerah dan DPRD Bukitttinggi patuh kepada niniak mamak. Mereka tidak ingin ada gejolak di masyarakat.

“Sudah saatnya, pemerintah daerah dan DPRD mendengarkan aspirasi masyarakat yang didukung kesepakatan niniak mamak. Kami tentu berharap penolakan masyarakat dan niniak mamak ini dapat membuat pemerintah daerah dan DPRD Bukittinggi menempuh langkah perubahan APBD yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," jelas Riyan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bukittinggi Nur Hasra saat dikonfirmasi  mengatakan usai di DPRD, pedagang langsung ke pemko untuk mengadakan rapat bersama Forkopinda dan DPRD.

“Di DPRD sendiri juga diadakan rapat dengan niniak mamak Kurai V Jorong. Hasil yang dicapai dengan niniak mamak bahwa pembangunan Awning ditolak. Namun saat ini. kita masih menerima hasil keputusan rapat dengan unsur Forkopinda di balaikota,”ungkap Nur Hasata sampai berita ini diturunkan sore itu ***

Pewarta :stm

Posting Komentar

0 Komentar