Recent Post



Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Adakan Sosialisasi ABG

Bukittinggi BN-News_ Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Agam adakan Sosialisasi terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) tahun 2022, kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu hotel berbintang di kota Bukittinggi pada hari Selasa (2/8/2022) 

Kegiatan saat itu kantor Imigrasi kelas II Non TPI Agam mengangkat tema "Upaya Melindungi Hak Atas Status Kewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda" 

Hadir saat itu Kakanwil Kemenkumham Sumbar R Dwi Andyka Prasetya, Kepala Kantor Imigrasi Qriz Pratama, Wakil Walikota Bukittinggi Buya Marfendi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Bukittinggi Marten, Kepala Kemetrian Agama Kota Bukittinggi Eri Iswandi.

Peserta dalam kegiatan pada saat itu diikuti sebanyak 40 peserta, terdiri dari beberapa SKPD kota Bukittinggi, masyarakat dan juga melibatkan beberapa orang awak media dengan narasumber Amru Walid Batubara Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar.
Kakanwil Kemenkumham Sumbar R Dwi Andyka Prasetya pada saat itu mengatakan, hal ini merupakan terobosan pemerintah, seorang anak yang lahir dengan perkawinan dengan Syah, agar kewarga negaraan agar tetap menjadi warga negara Indonesia.

"Ucapan terima kasih kepada wakil walikota berserta jajaran yang telah bersedia hadir dalam acara ini"ucap Andyka.

"Ini bukan kegiatan basa basi tapi merupakan kegiatan yang bermanfaat, menerangkan permasalahan kewarga negaraan supaya jangan sampai terjadi masalah ini"

Lanjut Andyka, pada tahun 2021 yang lalu terdapat 9 orang yang status Kewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda terpaksa di deportasi, terpaksa keluar dari warga negara republik Indonesia, namun saat ini dari 9 orang tersebut 4 orang diantaranya sudah dalam proses pengurusan ucapnya.
Sementara itu Wakil walikota Bukittinggi Buya Marfendi mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam karena dapat memberikan informasi yang baik serta meningkatkan pemahaman bagi masyarakat mengenai perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda.

Lanjut Marfendi mengingat banyaknya masyarakat sumbar yang kebanyakan merantau, mungkin disana mereka melakukan perkawinan dengan warga negara disana, jadi diharapkan sebaiknya cepat mengurusnya masuk ke warga Negara mana, jangan nanti sampai terjadi ketika ada masalah baru di urus.

Wakil walikota Marfendi juga sampaikan kepada wartawan yang meliput acara tersebut benar-benar dalam mensosialisasikan kegiatan ini ke masyarakat dengan pemberitaan yang tepat dan akurat.

"Tapi saya salut dengan wartawan Bukittinggi, berita kawan - kawan wartawan sangat luar biasa, kita katakan demikian karena berita yang di bikin wartawan sebentar aja lansung Viral" ucap Marfendi 

Kemudian juga saya pesankan kepada Masyarakat kota Bukittinggi Khususnya dan Sumbar umumnya yang berada di luar sana segera cepat urus segera kewarga negaraan Jangan sampai Jadi kewarganegaraan Ganda.

Narasumber Amru Walid Batubara Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar saat sosialisasi pada saat itu mengatakan Status Kewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda terjadi bagi anak hasil perkawinan campur orang tua antara warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing ***

Pewarta :stm

Posting Komentar

0 Komentar