Recent Post



Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi dengan Penyelamat Kerugian Negara, Ini Kata Kajari Solok

SOLOK, BN News - Kejaksaan Negeri Solok menerima uang  pengganti dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah incracht dengan total uang pengganti yang diterima sebanyak Rp 284.987.500,-.Selasa (28/6). 

Kajari Solok Feni Nilasari Kepada Wartawan  baritonagarinews.com menegaskan uang penganti yang dibayarkan melalui Kejaksaan Negeri Solok untuk selanjutnya diserahkan kepada negara merupakan uang pengganti dalam dua perkara pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Solok. 

Perkara pertama terkait putusan dalam perkara pidana korupsi dengan terdakwa An. Yuniarli dalam perkara korupsi penyalahgunaan Dana Bansos dan Hibah pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kab. Solok Tahun 2009/2010 dengan kerugian negara sebesar Rp. 412.475.000,-. 
Perkara korupsi yang menjerat Mantan sekretaris DPPKA Kabupaten Solok tersebut incracht sejak tanggal 9 Juni 2020. 

Disampaikan Kajari,didalam kasus itu, Yuniarti dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) serta denda sebesar Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar Rp.206.237.500,00 -( Dua Ratus Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah). 

Kedua, uang pengganti yang diserahkan kepada kejaksaan dalam suatu putusan perkara korupsi Bansos pada Kelompok Tani Ternak Hamparan Talao Jorong Hilda Banda Nagari Panyangkalan Kabupaten Solok Tahun 2011 An. terdakwa Hasrizal dkk merugikan  negara karena korupsi  sebesar Rp.265.832.730,-. 

Dan Perkara yang menjerat Ex. Wali Nagari Panyangkalan 2004-2011 perkara incracht sejak tanggal 21 November 2017 memutuskan Wakil Ketua Kelompok Tani Ternak Hamparan Talao membayarkan uang pengganti sebesar Rp.78.750.000,- 
Didalam perkara korupsi itu Ex. Wali Nagari Panyakalan 2004-2011 dijatuhi pidana penjara 5 (lima) tahun 6 ( enam) bulan dan denda Rp 200.000.000, 00,-dan memutuskan untuk membayar uang penganti sebesar Rp78.750.000,00,- ( tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).Tegasnya Kajari

"Jadi total uang penganti yang dibayarkan melalui Kejaksaan Negeri Solok dalam dua perkara tindak pidana korupsi dengan jumlah Rp 284.987.500,-, " Tutupnya Kajari"***

Pewarta : Bayu 007

Posting Komentar

0 Komentar