Recent Post



Dua Legislator DPRD Tanah Datar Asal Nagari Simawang Tolak Perda RTRW

TANAH DATAR, BN-News - Dua orang anggota DPRD Tanah Datar dari Nagari Simawang, Alimuhar Sutan Tunaro dari Fraksi PAN dan Adrijinil Dt. Rangkayo Mulia dari Fraksi NasDem mempertanyakan pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Datar 2021-2041, yang belum mengakomodir aspirasi masyarakat Nagari Simawang tentang tapal batas wilayah antara Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok.

Kedua legislator dari Nagari Simawang ini, walau berbeda Fraksi namun satu suara memperjuangan aspirasi masyarakat Nagari Simawang dalam pembahasan Ranperda RTRW. Alhasil kedua Fraksi yang menaungi kedua anggota dewan ini yakni Fraksi PAN dan Fraksi NasDem dalam Pendapat Akhir menyampaikan sikap menolak Ranperda RTRW Tanah Datar 2021-2041 menjadi Perda RTRW.

Penolakan kedua Fraksi di DPRD Tanah Datar ini, didasari karena selama pembahasan Ranperda RTRW ini Pemkab Tanaha Datar belum mengakomodir persoalan tapal batas antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok yang berdampak kepada pengakuan tanah ulayat masyarakat Nagari Simawang, yang dikhawatirkan akan kehilangan seluas 337 Hektar akan masuk kedalam wilayah Kabupaten Solok.

Menurut anggota DPRD dari Fraksi NasDem, Adrijinil Dt. Rangkayo Mulia, sejak dari awal diajukan Ranperda RTRW ini, dirinya mengaku sudah mempertanyakan beberapa pasal yang menyangkut tapal batas wilayah antara Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok harus dibicarakan dengan jelas kepada masyarakat Nagari Simawang, menyangkut adanya kesepakatan tapal batas wilayah antara Tim RTRW Kabupaten Tanah Datar dengan Tim RTRW Kabupaten Solok.

“Masyarakat Nagari Simawang mempertanyakan adanya kesepakatan tapal batas wilayah antara Tim RTRW Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok yang tidak mengikut sertakan masyarakat, mengakibatkan berkurangnya luas tanah ulayat Nagari Simawang seluas 337 Hektar yang masuk dalam peta wilayah Kabupaten Solok” ujar Adrijinil.

Lebih lanjut, Ketua DPP Perantau Simawang Saiyo ini menjelaskan, dalam peta wilayah yang ditetapkan oleh Kemendagri tentang batas wilayah kedua kabupaten ini, terlihat wilayah tanah ulayat Nagari Simawang sebagai batas wilayah kedua daerah ada sebagian besar ulayat nagari masuk kedalam wilayah Kabupaten Solok.

“Kami sudah meminta kepada Pemkab Tanah Datar agar menjelaskan terlebih dahulu masalah tapal batas ini. Namun Pemkab masih janji-janji untuk menyelesaikannya, kenyataanya sampai diajukan Ranperda RTRW ini janji tersebut belum juga terwujud” terang Adrijinil.

Senada dengan Adrijinil, anggota DPRD Fraksi PAN Alimuhar Sutan Tunaro juga menyampaikan, bahwa secara prinsip Ia dan Fraksi PAN secara prinsip setuju diajukan Perda RTRW. Cuma katanya, ada beberapa bagian menyangkut tapal batas wilayah antara Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok perlu dijelas sebelum diajukannya Ranperda RTRW Tanah Datar 2021-2041.

Menurut Alimuhar, sebelum pembahasan Perda RTRW ada masuk aspirasi dari masyarakat Nagari Simawang yang mempertanyakan batas wilayah dalam Peta Kemendagri antara wilayah Tanah Datar dan Solok. Dimana dalam peta tersebut wilayah ulayat Nagari Simawang berkurang karena sebagain masuk dalam wilayah Solok. 

Lanjut kata Alimuhar. Masalah ini memang sudah dijanjikan Bupati untuk diselesaikan. Namun kenyataanya, masalah ini belum jelas padahal Ini jelas merugikan secara adat bagi masyarakat Simawang. 

"Walaupun secara administrasi wilayah bisa didudukan antara kedua daerah berbatasan. Namun kalau aturan adat yang menjadikan tanah sebagai bagian sakral suatu nagari ini harus didudukan lebih dahulu. Kalau janji-janji saja disampaikan masyarakat nagari tidak akan bisa menerima" ujar Tunaro. 

Menurut Alimuhar, walaupun pada akhirnya Ranperda ini disetujui jadi Perda. Sebagai putra nagari Simawang, Ia akan tetap menagih janji Pemkab untuk menyelesaian tapal batas wilayah terutama penyelesain sebagian ulayat Nagari Simawang yang masuk wilayah Kabupaten Solok dalam peta Kemendagri. 

"Kami ingatkan bahwa Perda RTRW jangan hanya dilihat sebagai formal peruntukan wilayah perencanaan pembangunan. Namun jauh dari itu ada bagian pengakuan wilayah masyarakat adat yang juga harus diperhatikan. Jangan perda selesai, masalah muncul di masyarakat" terang Alimuhar***

Pewarta : Jon Indra

Posting Komentar

0 Komentar