![]() |
Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa (24/7/2025) bertempat di ruangan Aula Kemenag Limapuluh Kota. |
Limapuluh Kota, MataJurnalist.Com – Dalam upaya menciptakan lingkungan kehidupan beragama yang harmonis dan damai, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema pencegahan dan deteksi dini konflik keagamaan pada Selasa (24/7/2025) bertempat di ruangan Aula Kemenag Limapuluh Kota Jl. Tanjung Pati. Hal itu disampaikan oleh Buya FM Parmato kepada redaksi saat pelaksanaan shalat Istisqo' di lingkungan Pemda Limapuluh Kota pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Kata Buya FM Parmato, "kegiatan yang digelar sejak pertengahan Juni hingga berakhir serentak di Indonesia pada 30 Juli 2025 itu diikuti oleh peserta lintas sektoral. Meski kuota nasional dibatasi maksimal 12 orang, Kabupaten Lima Puluh Kota berhasil menghadirkan 40 peserta dari unsur pemerintah, organisasi keagamaan, dan masyarakat sipil."
"Kakan Kemenag Limapuluh Kota, DR. H. Irwan, M.Ag mengatakan "kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor: SP-025.03.2.418033/2025 tanggal 2 Desember 2024 serta menjadi bagian dari Rencana Kerja Seksi Bimas Islam."
Pada acara FGD itu menghadirkan Pimpinan-pimpinan Organisasi keagamaan dan masyarakat seperti MUI, NU, Muhammadiyah, FKUB, PERTI, IPHI, DMI, IKADI, Kepala KUA dari 13 Kecamatan, perwakilan remaja masjid dan Pers, yang dipandu oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Limapuluh Kota, Gunawan Bulfi, S.Th.I.
Dalam sambutannya Dr. H. Irwan, M.Ag menyampaikan keprihatinan terhadap kerukunan beragama. Hendaknya pemerintah tidak berpihak kepada satu kelompok, harus saling asah, asih, dan asuh terhadap semuanya.
Kasi Bimas Islam Kemenag Limapuluh Kota, Gunawan Bulfi, S.Th.I. mengharapkan “ Mari kita ikhtiarkan kehidupan beragama yang tenteram dan harmonis di Lima Puluh Kota” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut terkuak potensi-potensi konflik antar aliran keagamaan dan agama di kabupaten Limapuluh Kota. Diantara potensi-potensi konflik yang sudah dipetakan adalah:
- Ketika Penetapan arah Qiblat. Pada masjid-masjid tua, ini sering jadi konflik, karena dulunya arah qiblat sudah ditentukan secara matang, dengan metode tertentu pula. Namun kemudian hari atas pergeseran lempeng bumi maka qiblat itu bergeser, ketika ada jama'ah ingin meluruskan arah Qiblat sesuai dengan keadaan sekarang dengan alat-alat dan metode yang dipakai secara kekinian. Hal ini berpotensi memicu konflik.
- Ketika Pendirian rumah Ibadah. Apalagi yang tidak sesuai dengan prosedur administrasi yang sesuai dan berada pula di tengah-tengah penganuat agama atau aliran keagamaan lainnya. Ini berpotensi memicu konflik.
- Ketika Pendirian sekolah / pesantren yang berbeda pemahaman atau aliran dalam agama tertentu. Ini berpotensi konflik dengan lingkungan sekitar.
- Pendirian Kafe dan tempat-tempat penjualan makanan dan minuman non halal. Bagi agama Islam hal itu haram, sedangkan bagi agama lain itu dibolehkan. Ini salah satu yang bisa memicu konflik antar agama.
- Aktifitas keagamaan. Aktifitas keagamaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan perizinan, misalnya melaksanakan ritual ibadah di rumah tempat tinggal di tengah-tengah penganut agama lain. Dan lain-lain
Peserta FGD merekomendasikan perlunya Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah mengenai pendirian rumah ibadah sebagai kelanjutan dari SKB 2 Menteri, demi menciptakan regulasi yang tegas dan inklusif. Selain itu, pentingnya membangun dialog dengan kelompok keagamaan yang dinilai memiliki pandangan ekstrem turut dibahas sebagai bagian dari strategi penyelesaian konflik yang konstruktif.
🤝 Pernyataan Komitmen Bersama
Merawat Kebersamaan, Meneguhkan Moderasi Beragama di Tengah Keberagaman
Ketika itu peserta FGD menyampaikan komitmen bersama sebagai bentuk tanggung jawab kolektif menjaga keutuhan dan kedamaian Indonesia. Pernyataan ini dibacakan pada acara FGD tanggal 24 Juni 2025 di Aula Kantor Kemenag Lima Puluh Kota:
Kami para peserta menyatakan:
- Mendukung hak beribadah setiap warga negara serta memperkuat kerukunan antar dan intra umat beragama secara adil dan damai.
- Bersama Kemenag, siap menyelami akar masalah dan dinamika lokal guna mendukung rekonsiliasi dan resolusi konflik secara konstruktif.
- Menjunjung prinsip kemanusiaan, kesetaraan, dan hak asasi sebagai nilai dasar dalam pendekatan kebijakan bina damai.
- Menguatkan moderasi beragama untuk menghadang intoleransi, ekstremisme, dan kekerasan berbasis identitas.
- Berkomitmen membangun sinergi lintas sektor dan keyakinan demi terciptanya masyarakat yang aman, damai, dan harmonis.
Komentar0