Lima Puluh Kota, BN-News- Reforma agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.
Dimana tanah merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan umat manusia. Sumber daya tanah langsung menyentuh kebutuhan hidup dan kehidupan manusia dalam segala lapisan masyarakat, baik sebagai individu, anggota masyarakat dan sebagai bangsa.
Upaya mewujudkan cita cita reformasi agraria, Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0306/50 Kota Mayor Inf Edi Arman hadiri Zoom Meeting Gerakan Sinergi Reformasi Agraria Nasional dan Peletakan Baseline Untuk Batas Wilayah Konsolidasi Tanah Perkotaan, bertempat di aula Inspektorat Kabupaten 50 Kota, Senin (22/4/2024).
Kegiatan Zoom Meeting tersebut dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Hsrimurti Yudhoyono (AHY).
Turut hadir bersama Kasdim, Bupati 50 Kota Syafarudin Datuak Bandaro Rajo, Sekda 50 Kota Herman Azmar, Kepala Kantor Pertanahan kabupaten 50 Kota Akhda Jauhari, Asisten II Hari Eky Purnama, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Witra Porsepwandi, dan jajaran OPD terkait lainnya.
Dalam keterangannya, Bupati 50 Kota Syafarudin Datuak Bandaro Rajo berharap melalui Reformasi Agraria ini sinergitas antara pemerintah Kabupaten 50 Kota dengan Kementerian Agraria Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional akan semakin erat dalam upaya meningkatkan peran pemerintah dalam pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu Kasdim 0306/50 Kota Mayor Inf Edi Arman dalam keterangannya menyebutkan, reformasi agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.
Pengaturan mengenai tanah merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, ucapnya.
Pada dasarnya, pemenuhan kebutuhan akan tanah merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah sebagai salah satu langkah untuk mencapai kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam artian negara memiliki kewenangan mengatur dan mengelola tanah karena tanah adalah bagian dari bumi yang mana harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, Pungkas Kasdim.
Pewarta: F. Malin Parmato / Hms
0 Komentar