Unit excavator melakukan pengerukan tanah untuk mendapatkan bulir-bulir emas. (ilustrasi)
Nasional, Kab Solok - Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) di Kabupaten Solok tidak berhenti mendapat sorotan tajam dari pemberitaan mass media dalam sepekan terakhir.
Ironisnya, meski telah dikuliti dan digempur habis-habisan oleh sejumlah media, sampai waktu berita ini diturunkan pantauan media ini belum ada tanda - tanda akan dilakukan penertipan besar-besaran oleh aparat yang berwenang.
Sebaliknya, tak digubrisnya pemberitaan bagian dari tugas pers dalam menjalankan tugas sosial kontrol itu sendiri menguatkan fakta yang berkembang di masyarakat bahwa maraknya PETI makin terang dan sulit terbantahkan bahwa maraknya PETI dikarenakan adanya upeti dan uang koordinasi dalam jumlah besar yang mengalir kepadanya pemangku kepentingan.
Diketahui, PETI yang dimaksud adalah aktifitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Tiga Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Solok yakni Kecamatan Hilir Gumanti, Payung Sikaki dan Tigo Lurah.
Sebelumnya, pasca longsor tambang di Nagari Sungai Abu September 2024 yang menewaskan belasan orang dan melukai belasan orang lainnya.
Kejadian yang terjadi diarea PETI tersebut sempat menyita perhatian publik seantero Indonesia hampir dua pekan menjadi trending topik media nasional maupun lokal.
Kejadian yang menampar wajah Polda Sumbar tersebut ditengah duka keluarga korban orang nomor satu di Polda Sumbar turut memberi warning dan memerintahkan kepada jajarannya di tingkat polres untuk menghentikan dan menangkap pelaku PETI.
Namun pernyataan tegas tersebut dalam catatan media tidak berjalan dengan baik sehingga PETI kembali marak di Kabupaten Solok. (Tim Redaksi)
Komentar0