Kasatpol PP Joni Feri, sampaikan, "semenjak mutasi ke Satpol PP, terhitung bulan Mei yang lalu, kita melakukan giat hampir tiap malam, khususnya penyakit masyarakat, dan juga kegiatan ini merupakan arahan dari pimpinan, untuk melakukan penertiban" ucapnya.
Semenjak dinas ada dua bentuk pelanggaran perda, yang pertama indikasi yang memang di hotel tertentu, namun setelah sering melakukan razia dan pencegahan, setelah itu bergeser, dari hotel bergeser ke tempat kos yang berada di pinggiran Kota, tutur Feri.
Dari sekian yang didapat dalam penertiban, tadi malam bisa dikatakan paling unik, rekan-rekan petugas menemukan modus baru, mungkin yang melanggar perda ini sudah merasa kebingungan melakukan kegiatan yang terlarang di kota Bukittinggi.
Modus ini dikatakan baru karena belum pernah terjadi, paketnya komplikasi. intinya dalam satu mobil itu ada dua orang, yang pertama PSK dan yang kedua LGBT.
Jika salah seorang mereka mendapat langganan masing - masing, mereka bergantian untuk nyetir, Kalau mereka mendapat pelanggan, mobil ini berjalan dan tidak berhenti, jika mobil berhenti tentu ketahuan nanti, jadi aksi prostitusi ini dilakukan saat mobil sedang berjalan, ujarnya.
Berdasarkan kecurigaan petugas pada malam itu, maka petugas melakukan pengintaian, dan didapat di duga akan melakukan prostitusi di kawasan Benteng Pasar Atas, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi pada hari Sabtu (8/9/2023) sekitar pukul 24.15 WIB.
“Salah satunya bahkan berstatus pecinta sesama jenis atau LGBT dan seorang lagi perempuan, memang PSK, semua keterangan ini kita dapat dari pelaku, dari keterangan BAP" kata Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri.
“Mereka mencari pelanggan via aplikasi MiChat, namun untuk melakukan hubungan terlarang itu tidak di penginapan, indekos atau hotel, melainkan di dalam mobil, dengan tarif bervariasi dari harga 500 ribu sampai dengan harga 700 ribu" tutur Joni Feri.
"Sangsi perda ini ringan, jadi sekarang kita kerja sama dengan dinas provinsi Sumatera Barat, melaui panti rehap, yang terjaring tadi malam kita arahkan ke panti rehap. BAP sudah lengkap berdasarkan keterangan dari pelaku dan mengakui perbuatannya, dan khusus untuk yang LGBT saat ini memang berlakukan denda administrasi sesuai dengan perda yang berlaku, perda 03 tahun 2015 tentang Trantibum, pungkas Joni Feri.***
Pewarta :stm
0 Komentar