Recent Post



Idul Adha 2022 Ada Dua versi, Ini Aturan Penyelenggaraan Puasa Tarwiyah, Puasa Arafah, Shalat & Cara Berkurban

 

LIMA PULUH KOTA, BN-News - Tahun ini di Indonesia perayaan hari Raya Idul Adha 1443 H terjadi dua versi. Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan bahwa hari raya Idul Adha jatuh pada hari Ahad, 10 Juli 2022. Sedangkan sebelumnya ormas Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Sabtu, 9 Juli 2022. Di lapangan halaman kantor Bupati Lima Puluh Kota akan dilaksanakan shalat Idul Adha pada hari Ahad, 10 Juli 2022. Kalau demikian kapankah dilaksanakan puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah? dan bagaimanakah aturan Penyelenggaraan Salat Idul Adha & Kurban 2022?

Alasan

Dikutip dari laman nu.or.id disebutkan "hal ini berdasarkan hisab, posisi hilal seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, tetapi belum memenuhi kriteria imkanur rukyah dan tidak adanya laporan dari para perukyah yang berhasil melihat hilal. “Secara mufakat, 1 Dzulhijjah 1443 H jatuh pada hari Jumat 1 Juli 2022 M ," kata Wakil Menteri Agama H Zainut Tauhid Saadi di Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta pada Ahad (29/6/2022) petang. Hal ini berarti hari Raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1443 H jatuh pada Ahad, 10 Juli 2022 M.

LF PBNU telah mengeluarkan data hisab metode perhitungan ilmu falak awal Dzulhijjah 1443 H dengan menggunakan sistem hisab jama’i (tahqiqy tadqiky ashri kontemporer) khas Nahdlatul Ulama ditujukan untuk Rabu Legi 29 Dzulqa’dah 1443 H. Data tersebut menunjukkan ketinggian hilal awal Dzulhijjah 1443 H berada di atas ufuk, yakni tepatnya + 2 derajat 11 menit 00 detik dan lama hilal 11 menit 38 detik, dengan markaz Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, koordinat 6º 11’ 25” LS 106º 50’ 50” BT. Sementara konjungsi atau ijtimak bulan terjadi pada Rabu Legi 29 Juni 2021, pukul 09:52:15 WIB.

Sementara itu, sebelumnya ormas Muhammadiyah telah menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada 30 Juni 2022. "Muhammadiyah telah menetapkan 1 Zulhijah 1443 H bertepatan dengan tanggal 30 Juni 2022," ujar Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah, Abdul Mu'thi kepada kompas.com Selasa (28/6/2022). "Berdasarkan keputusan tersebut Idul Adha (10 Zulhijah 1443 H) akan jatuh pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022," lanjut dia. Ia juga menjelaskan bahwa Hari Arafah atau 9 Zulhijah jatuh pada Jumat, 8 Juli 2022 Masehi.

Kapankah dilaksanakan puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah?

Pelaksanaan puasa Tarwiyah adalah 2 hari sebelum Idul Adha dan puasa Arafah dikerjakan 1 hari sebelum Idul Adha. Bila anda merayakan Idul Adha pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 maka kerjakanlah puasa Tarwiyah pada hari Kamis, 7 Juli 2022 dan puasa Arafah pada Jum'at 8 juli 2022. Dan bila anda merayakan Idul Adha pada hari Ahad, 10 Juli 2022, maka kerjakanlah puasa Tarwiyah pada Jum'at, 8 Juli 2022 dan puasa Arafah pada hari Sabtu, 9 Juli 2022.

Dalam buku Panduan Praktis Menjalankan Puasa Sunah karya Siti Nur Aidah (28/6) dijelaskan bahwa puasa sunah merupakan ibadah yang tidak wajib hukumnya, namun sangat dianjurkan dan banyak pahala yang bisa dipetik ketika mengerjakan puasa sunah. Puasa sunah juga merupakan amalan yang dapat melengkapi kekurangan amalan wajib.

Diriwayatkan dari Hafshah binti Umar bin Khattab tentang amalan yang tidak pernah ditinggalkan Rasulullah SAW

عَنْ حَفْصَةَ قَالَتْ أَرْبَعٌ لَمْ يَكُنْ يَدَعُهُنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِيَامَ عَاشُورَاءَ وَالْعَشْرَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْغَدَاةِ

Artinya: Dari Hafshah RA, ia berkata, "Ada empat hal yang tidak pernah ditinggalkan Rasulullah SAW yaitu, puasa Asyura, puasa sepuluh hari, puasa tiga hari setiap bulan, dan dua rakaat sebelum Subuh," (HR Ahmad dan An Nasa'i).

Abduh Zulfidar Akaha dalam buku 165 Kebiasaan Nabi SAW berpendapat, puasa sepuluh hari yang dimaksud adalah puasa sepuluh hari bulan Dzulhijjah di luar hari Idul Adha dan hari-hari Tasyriq. Puasa sepuluh hari bulan Zulhijah inilah yang mencakup puasa Arafah.

Itulah jadwal puasa sunah Tarwiyah dan Arafah. Jika tidak ada halangan atau kendala, usahakan untuk menjalankan ibadah puasa sunah Tarwiyah dan Arafah serta hanya mengharap limpahan pahala dari Allah SWT.

Bagaimanakah Pelaksanaan puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah bila Idul Adha di Indonesia berbeda dengan di Makkah?

Ustazd Delfizar 

Ustazd Delfizar seorang ulama muda asal Suayan, Luak Limo Puluh Kota yang bermuqim di Pakanbaru melalui sambungan telpon kepada awak media ini pagi Jum'at (1/7) mengatakan bahwa "jika berbeda hari raya Idul Adha antara di Makkah dan di Indonesia, itu adalah disebabkan karena perbedaan terbit hilal. Maka laksanakanlah puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah berpedoman kepada Hilal di masing-masing negara.

Hal senada juga disampaikan oleh ustazd Ispiraini Bin Hamdan seorang pengasuh pesantren di Batam, Kepri di laman facebooknya menyebutkan: "Cara Mudah Memahami Kenapa Puasa Arafah Ikut Tanggal Masing-masing. Kalau puasa Arafah dikaitkan dg pelaksanaan wuquf, maka Australia tidak akan pernah puasa Arafah selama-lamanya. Kok bisa..? Waktu Australia itu lebih dulu 8 jam dari waktu Saudi (lihat tabel disini: https://www.now-time.com/Zone/Saudi-Arabia).

Sementara wuquf itu dimulai dari selepas Zhuhur waktu Saudi sampai terbit fajar tgl 10 Zulhijjah. Waktu Zuhur di Saudi untuk tanggal 9 Juli 2022, versi kalender Ummul Quro jatuh pd jam 12.29, sementara wuquf dimulai selepas shalat Zuhur. Sekitaran jam segitulah. Sementara di Australia, ketika di Saudi baru memulai Zuhur mereka sdh berada di jam 20.29, pada jam segitu secara penanggalan hijriyah, org Australia sdh pindah tanggal dan hari, karena Maghrib di Australia secara umum dibawah jam 6 sore. Jadi, Saudi baru mulai wuquf mereka sudah pindah hari dan tanggal hijriyah, akhirnya kalau mereka harus puasa Arafah ketika ada pelaksanaan ibadah wuquf, sampai hari kiamat mereka tidak akan pernah puasa Arafah, secanggih apapun zaman dan informasi. So, puasa Arafah tetap mengikuti tanggal masing-masing, bukan karena wuquf di Arafah. Wallahu a'lam.." katanya.

Sebagaimana dilansir dari laman asysyariah.com disebutkan: "Apabila tanggal 9 Dzulhijjah berbeda dengan di Indonesia, misalnya, bagaimana yang harus kita laksanakan terkait dengan puasa Arafah?

Jawaban: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab sebagai berikut. Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, apakah munculnya hilal dianggap serempak di seluruh dunia atau berbeda-beda karena adanya perbedaan matlak? Yang benar adalah berbeda-beda sesuai dengan perbedaan matlak. Contohnya, apabila hilal sudah terlihat di Makkah, misalnya, sekarang hari tanggal sembilan (hari Arafah). Sementara itu, hilal di negara lain terlihat sehari sebelum terlihat di Makkah. Jadi, ketika hari Arafah di Makkah, mereka (di negara lain) sudah tanggal sepuluh. Mereka (yang di negara lain itu) tidak boleh berpuasa pada hari itu karena hari itu adalah hari id (bagi mereka).

Demikian juga sebaliknya, ketika rukyat hilal mereka tertinggal (satu hari) dari rukyat di Makkah. Artinya, ketika tanggal sembilan di Makkah, mereka baru masuk tanggal delapan. (Dalam keadaan ini) mereka berpuasa Arafah pada tanggal sembilan di negara mereka, yang bertepatan dengan tanggal sepuluh di Makkah.

Ini menurut pendapat yang rajih (kuat). Sebab, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا

“Apabila kalian melihatnya (hilal), berpuasalah. Apabila kalian melihatnya, berbukalah (masuk Idul Fitri).”

Mereka yang hilalnya tidak terlihat dari arah mereka, berarti mereka belum melihatnya. Hal ini sebagaimana telah disepakati, terbit fajar dan terbenam matahari menyesuaikan dengan daerah masing-masing. Demikian pula penetapan waktu bulanan, ia seperti penetapan waktu harian. (Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasaail Ibni Utsaimin)

Hal ini juga sesuai dengan prinsip yang diajarkan oleh ulama salaf, Ahlus Sunnah wal Jamaah, yaitu beribadah bersama pemerintah negaranya.

Imam Ibnu Baththah al-Ukbari berkata: “Para ulama ahli fikih, ilmu, ahli ibadah, dan orang-orang zuhud sejak generasi pertama umat ini hingga masa kita ini telah bersepakat bahwa shalat Jumat, Idul Fitri, dan Idul Adha, hari-hari Mina dan Arafah, jihad, haji, serta penyembelihan kurban dilakukan bersama penguasa, yang baik ataupun yang jahat.” (al-Ibanah, hlm. 276—281, dinukil dari Qa’idah Mukhtasharah hlm. 16) Wallahu a’lam bish-shawab."

Bagaimanakah aturan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha & Kurban 2022?

Mengutip keterangan resmi di website Kementerian Agama (Kemenag), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Aturan tata cara ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” pesan Menag Yaqut, Sabtu (25/6/2022).

Aturan ini antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK,” pesan Menag.

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.

Berikut ini Ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi

Ketentuan umum / aturan tata cara penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban tahun 1443 H/2022

  1. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam
  2. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan
  3. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah
  4. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah
  5. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing
  6. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala
  7. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan

Ketentuan / aturan khusus tata cara penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban tahun 1443 H/2022. Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:

  1. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
  2. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan
  3. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk: 1) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau. 2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat
  4. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Kriteria hewan kurban:

  1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
  2. cukup umur, yaitu: a) unta minimal umur 5 (lima) tahun. b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun.
  3. Kondisi hewan sehat, antara lain: a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku. b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
  4. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)
  5. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH
  6. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan: 1) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait. 2) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban. 3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging. 4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan. 5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam
  7. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.

Itulah aturan tata cara penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban tahun 1443 H/2022. Selamat menyambut Hari Raya Idul Adha.***

Pewarta : F. Malin

Baca juga: Diperkirakan Berisi Rp 6 -7 Juta, Dua Kotak Infaq Masjid Raya Nurul Ikhlas Sarilamak Digondol Maling!

Posting Komentar

0 Komentar