Recent Post



Tahapan Pemilu Telah Dilaunching, Kesbangpol Limapuluh Kota Harapkan Ormas Perkuat Persatuan

 

Photo bersama usai acara Sosialiasi Pengawasan Kegiatan dan Pembinaan Pengurus Ormas se-Kabupaten Lima Puluh Kota di Shago Bungsu Hotel Tanjung Pati, Selasa (28/06/2022). Di Tengah nampak Kepala Kesbang dan Politik Sumatera Barat Dr. Jefrinal Arifin, SH, M.Si berpose bersama KBO Sat Intelkam Polres Lima Puluh Kota IPDA Suhasril (kanan) dan pengurus-pengurus Ormas di kab. Lima Puluh Kota 

Lima Puluh Kota, BN-News_ Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 sudah dilaunching beberapa minggu lalu, kepala Badan Kesbangpol Lima Puluh Kota Joni Amir mengharapkan dengan sungguh supaya ormas-ormas di kabupaten Lima Puluh Kota berperan aktif dalam mewujudkan tujuan negara, diantaranya yaitu menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Demikian disampaikannya dalam acara tahunan Sosialisasi Pengawasan Kegiatan dan Pembinaan Pengurus Ormas se-Kabupaten Lima Puluh Kota di Shago Bungsu Hotel Tanjung Pati, Selasa (28/06/2022).

Hadir pada acara itu memberi materi Kaban Kesbang dan Politik Provinsi Sumatera Barat Dr. Jefrinal Arifin, SH, M.Si, dan KBO Sat Intelkam Polres Lima Puluh Kota IPDA Suhasril dengan moderator Ali Firdaus.

Dalam penyampatian materinya Dr. Jefrinal Arifin, SH, M.Si menyampaikan bahwa hampir seribu ormas, organisasi kepemudaan dan partai terdaftar di Kesbangpol provisi Sumatera Barat. Kami menghimbau supaya setelah habis masa kepengurusannya, masing-masing ormas harus kembali mendaftarkan ormasnya ke Kesbangpol supaya legal, kalau tidak maka ia tidak akan bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah. 

tujuan Pendirian Ormas menurus Pasal 5 UU No. 17 Tahun 2013 adalah untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, sepertu memberikan Pelayanan kepada masyarakat. Kemudian menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Serta mewujudkan tujuan negara yaitu menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Kemudian untuk mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat serta melastarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup. 

Fungsi Ormas menurut pasal 6 UU 17 tahun 2013 adalah; 1. Pemberdayaan masyarakat. 2. Penyalur aspirasi masyarakat. 3. Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi. 4. Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan / atau tujuan organisasi; 5. Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan atau pemenuhan pelayanan sosial. 6. Pemelihara dan pelestari norma, nilai dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sedangkan hak Ormas menurut pasal 20 UU Nomor 17 Tahun 2013 itu adalah; 1. Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka; 2. Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi. 4. Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan Organiasi. 5. Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegitan organisasi. 6. Melakukan kerja sama dengan pemerintah dan ormas lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.

Sedangkan KBO Sat Intelkam Polres Lima Puluh Kota IPDA Suhasril dalam penyampaian materinya menggantikan Kasat Intelkam Polres Lima Puluh Kota AKP Efriadi menegaskan peran POLRI dalam pengawasan organisasi masyarakat. Menurut UU No. 2 Th. 2022; Tugas pokok Kepolisian negara Republik Indonesia adalah: 1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 2. Menegakkan hukum dan 3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan arah kebijakan; 1. Memperkuat jaminan hak berserikat dan berkumpul bagi warga negara. 2. Penguatan sistem sosial. 3. Pelembagaan partisipasi masyarakat. 4. Pemberdayaan dan penguatan kapasitas Ormas. 5. Transparansi dan akuntabilitas Ormas. 6. Membangun relasi intra / antar / ormas yang sehat. 7. Kemandirian dan profesionalisme. 8. Penataan sistem pelayanan dan administrasi. 9. Menciptakan tertib hukum dalam bidang Ormas. ***

Pewarta :F. Malin

Posting Komentar

0 Komentar