Recent Post



Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Soft Launching Pembuatan Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor


BaritonagariNews(BNN).Com Agam_Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam melakukan soft launching pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor yang merupakan inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Jumat (14/1/2022) yang lalu. 

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam pada hari ini (17/01/2022) memberikan 20 kuota antrean bagi pemohon M-Paspor yang dibagi 2, diantaranya 10 kuota untuk pagi dan 10 kuota untuk siang ujar Kepala Kantor Imigrasi Qriz Pratama.

Iovasi pembuatan paspor ini memudahkan bagi pemohon kapan pun dan dimana pun. Di mana pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada playstore dan appstore terang Qriz.

“Adapun melalui aplikasi M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas melalui aplikasi dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan,” ujar kepala kantor Imigrasi Agam.

Tahapan berikutnya, pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia seperti bank dan kantor pos dengan batas waktu pembayaran dua jam setelah dokumen pemohon paspor di unggah tuturnya.

Menurut Qriz Pratama, suatu kehormatan bagi kantor Imigrasi Agam terpilih sebagai pilot project pelaksanaan M-Paspor. Sebagai informasi sebelum M-Paspor ini di siapkan sebagai pengganti Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO), Keunggulan dari Aplikasi M-Paspor ini adalah pemohon dapat melakukan pendaftran setiap hari nya selama kuota masih tersedia.

“Aplikasi M-Paspor ini merupakan program Direktorat Jenderal Imigrasi yang sangat baik untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan keimigrasian khususnya dalam permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (paspor),” pungkas Qriz Pratama ***

Pewarta :BN 2

Posting Komentar

0 Komentar