Recent Post



Urgensi Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional di Tahun 2045 " Sebuah Ambisi dan Hambatan"

Penulis : Salma Kemala

BUKITTINGGO, BARITOMINANG.COM -Bahasa persatuan di Indonesia yang harus dijunjung tinggi berdasarkan sumpah pemuda dan dinyatakan dalam hukum tertinggi di Indonesia yakni Undang- Undang Dasar 1945 adalah bahasa Indonesia, seperti diatur dalam bab ke III Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bahasa Indonesia yang berfungsi sebagai bahasa negara dan bahasa nasional wajib digunakan dalam pidato pejabat negara didalam maupun luar negeri,  dalam peraturan-perundang-undangan, dokumen negara dan bahasa pengantar pendidikan termasuk ruang publik. 

Bahasa Indonesia memuat berbagai kata, frasa, klausa serta kalimat, kata baku dan tidak baku maupun kata serapan dari bahasa daerah dan asing yang terus berkembang seiring zaman.  

Perkembangan ini tidak lantas mulus tanpa hambatan, berbagai fenomena kebahasaanpun muncul menimbulkan pergeseran makna-makna dalam berbahasa Indonesia yang baik dan benar, Namun sebagai anak bangsa, keyakinan bahwa bahasa Indonesia memiliki cara sendiri untuk menunjukkan eksistensinya terbukti dengan fakta bahwa bahasa Indonesia telah dipelajari secara sukarela di lebih dari 45 negara melalui institusi-institusi di luar negeri serta melalui program BIPA (Bahasa Indonesia untuk penutur Asing) yang juga dikenal sebagai diplomasi lunak kebahasaan dan kebudayaan yang memilki cabang 45 lembaga dalam negeri dan di 36 negara dengan 130 jumlah Lembaga (data BIPA 2018) .

Gencarnya pembelajaran bahasa Indonesia dalam dan luar negeri, untuk penutur lokal maupun asing merupakan upaya dalam perwujudan internasionalisasi bahasa Indonesia yang mana menurut badan pengembangan dan pembinaan bahasa ada dua faktor yang harus dipenuhi sebagai syarat suatu bahasa menjadi bahasa internasional, yakni faktor intrabahasa dan ekstrabahasa. 

Faktor intrabahasa mencakup sistem bahasa itu sendiri, dengan sistem rujukan resmi diantaranya pedoman pembentukan istilah, Pedoman umum ejaan bahasa Indonesia, tatabahasa baku bahasa Indonesia dan kodifikasi kata baku dalam bentuk Kamus besar bahasa Indonesia edisi ke-5 , serta karya para pakar bahasa dan sastra yang juga terus berkembang.

Kemudian, faktor ekstrabahasa mencakup jumlah penutur dan sikap penutur bahasa Indonesia, selain itu, Indonesia harus stabil secara ekonomi dan politik ketika nantinya bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagai alat komunikasi antar bangsa di forum-forum internasional seperti sidang PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) diikuti dengan terjemahan resmi dokumen-dokumen perjanjian internasional menggunakan bahasa Indonesia.

Adanya tujuan untuk menaikkan kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara, hingga menjadi bahasa internasional berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 44 yang memperjelas bahwa pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan dengan upaya-upaya yang dikoordinasi oleh lembaha kebahasaan, kemudian Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional  Saat ini, secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2014 tentang pengembangan pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia.

Pasal 31 (1) memperjelas bahwa peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional bertujuan untuk menunjukkan jati diri dan meningkatkan daya saing bangsa, dan hal ini dilakukan melalui penggunaan Bahasa Indonesia di forum internasional.

Pengembangan program pengajaran Bahasa Indonesia untuk orang asing, Peningkatan kerja sama kebahasaan dan kesastraan dengan pihak luar negeri 

Pengembangan dan pemberdayaan pusat pembelajaran Bahasa Indonesia di luar negeri dan/atau upaya lain seperti BIPA, UKBI (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tentunya dengan penetapan kementerian pendidikan dan kebudayaan serta koordinasi oleh badan khususnya badan pengembangan dan pembinaan bahasa dan peran aktif pelaksanaan teknis oleh balai bahasa disetiap provinsi. 

Dengan target pada tahun 2045 sebagai kado dirgahayu Indonesia yang ke-100, Pemerintah telah menerapkan berbagai upaya dan masyarakat harus mendukung dan ikut dalam upaya internasionalisasi ini dengan memahami urgensi serta hambatan untuk merealisasikan peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.

Beberapa fakta yang menjadi hambatan diantaranya, mengingat Indonesia bukanlah negara yang pernah menjajah 90 persen bagian dunia seperti Inggris, akan menjadi hambatan bagaimana masyarakat dunia akan menerima bahasa Indonesia di kancah global sebagai bahasa yang akan lazim digunakan.

Dengan ini, pemerintah melakukan penyebarluasan bahasa Indonesia dengan terus mengirimkan pengajar ke luar negeri melalui program BIPA. Namun, hal ini harus diikuti penggunaan Bahasa Indonesia yang menjadi bagian kehidupan sehari-hari dan bukanlah teori belaka. 

Kemudian, akan menjadi hambatan jika kesadaran dan wawasan kebahasaan dalam menjunjung tinggi bahasa indonesia sebagai bahasa persatuan yang harus selalu diutamakan  kurangnya sudah terkikis nilai-nilainya. 

Namun dengan tetap berpegang teguh pada sumpah pemuda yang merupakan kristalisasi semangat dalam menegaskan cita-cita berdirinya negara Indonesia , bahasa Indonesia seharusnya akan selalu dijunjung tinggi sebagai bahasa persatuan dengan mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia yang baik.

Sesuai kondisi dan situasi serta bahasa Indonesia yang benar sesuai dengan kaidah baku bahasa Indonesia, karena melihat kecenderungan berbahasa sekarang, adagium “baku bukan berarti kaku” itu benar adanya untuk bangga menggunakan istilah-istilah bahasa Indonesia yang sebenarnya tepat makna dan juga indah.

Selanjutnya, berbagai hal kebahasaan seperti peningkatan kualitas literasi, pemartabatan bahasa dan budaya, digitalisasi wawasan kebahasan dan pelestarian bahasa daerah juga patut digarisbawahi mengingat dalam usaha mewujudkan internasionalisasi juga diperlukan internalisasi bahasa Indonesia dalam rangka penguatan kapasitas, pemberdayaan dan pemartabatan.

Dengan demikian  dapat disimpulkan bahwa jika bangsa Indonesia mampu mengatasi hambatan-hambatan melalui sinergitas antara masyarakat dan pemerintah, ambisi internasionalisasi bahasa Indonesi akan terwujud dan menghasilkan berbagai kepentingan dan manfaat yang akan didapatkan Indonesia berkesesuaian dengan tujuan yang telah dinyatakan Undang-Undang baik dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan politik akan tercapai melalui perwujudan internasionalisasi bahasa Indonesia karena nantinya Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi negara maju, bahasa Indonesia juga akan bersanding dengan bahasa-bahasa resmi Perserikatan bangsa-bangsa lainnya yaitu Arab, Perancis, Cina, Spanyol, Rusia dan tentunya Inggris (*)

Posting Komentar

0 Komentar