Recent Post



Polresta Bukittinggi Ungkap Pelaku Kasus Penggelapan Dana Hewan kurban 1443 H.

Bukittinggi BN-News_ Polresta Bukittinggi ungkap Kasus Penggelapan Dana Hewan kurban 143 H, hal tersebut di paparkan oleh Plt Kapolresta Bukittinggi AKBP. Wahyuni Sri Lestari yang didampingi PS Kasat Reskrim AKP Fetrizal saat jumpa pers di Aula Polresta dengan awak media pada hari Kamis, (5/1/2023).

Plt Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari saat itu menyampaikan, salah seorang yang telah menggelapkan dana hewan kurban bernama Aldi (36) telah di amankan dipolres Bukittinggi, dengan kerugian sekitar Rp 255.500.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) terdiri dari 13 ekor sapi dan satu ekor kambing ujarnya. 

Dalam konfrensi persnya AKBP Wahyuni mengatakan, " Terkait penangkapan ini sudah di lakukan dengan cara bertindak serta beberapa penyelidikan dengan melakukan pendekatan-pendekatan kepada teman - teman dekatnya serta pihak keluarga, jadi pelaku kita tangkap di Padang Panjang"

Terkait Penangkapan AD, pada saat itu Kasat Reskrim AKP. Fetrizal menjelaskan, “kami dari Satreskrim Polresta Bukittinggi memimpin melakukan penangkapan terhadap saudara AD (36) dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang hewan kurban yang terjadi pada bulan Juli 2022 yang lalu. Penangkapan terhadap saudara AD tersebut di wilayah hukum Padang Panjang Selasa, (03/01/23) pada pukul 19.30 WIB" 
Lanjut kasat reskrim “Sebelum proses penangkapan tersebut memang kami ada upaya-upaya pendekatan persuasif, dengan bantuan beberapa pihak, pihak temen dekat tersangka dan juga pihak keluarga, AD selama menghilang berada di Surabaya" ucap AKP Fetrizal.

" Dengan upaya tersebut maka proses penangkapan berjalan dengan baik, tidak ada perlawanan dan kami bisa membawa saudara AD ke mapolresta Bukittinggi dari padang panjang ke Polresta Bukittinggi untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut" 

“kemudian terkait dengan hasil penyidikan yang sudah kami lakukan uang yang sudah disetorkan oleh para peserta kurban sebagian besar dipergunakan tersangka sendiri untuk membayar hutang di provinsi Lampung sebanyak 200 juta, sebagian lagi digunakan untuk pembiayaan selama 6 bulan saudara AD di daerah Surabaya" ucap Kasat Reskrim.

"Tersangka AD dijerat dengan Undang-Undang Hukum Pidana KUHP pasal 378 tentang penipuan Jo 372 tentang penggelapan" pungkas Kasat Reskrim AKP Fetrizal.

Saat itu AD sempat di tanya awak media, Ia akui yang telah dilakukan, "Saya mengakui kesalahan dan berjanji akan mempertanggung jawabkannya, dan akan menganti kerugian" ucap AD ***

Pewarta :stm

Posting Komentar

0 Komentar