Kasus peniayaan ini tidak ada unsur politik, melainkan urusan pribadi. Hal tersebut di sampaikan Plt Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari yang didampingi PS Kasat Reskrim AKP Fetrizal saat konfrensi pers di Aula Polresta setempat dengan awak media, pada hari Kamis, (5/1/2023) pagi.
Pelaku, diduga telah melakukan tindak pidana kepada saudara Idris Sanur dalam perkara pengeroyokan, ini modusnya adalah berkaitan dengan masalah bisnis yang belum terselesaikan, bukan permasalahan politik, ucap plt kapolresta Wahyuni.
Adapun tersangka atas nama BR, dari tangan BR diamankan handphone merk Samsung dan 1 buah sendok kapur yang digunakan pada saat kejadian.
Sementara itu PS Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan “Dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, kami melakukan proses penyelidikan sehingga pada hari Rabu, (4/1/2023) pukul 02.30 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap saudari BR bersama dua orang lainnya”
“ketiga orang tersebut kami amankan di daerah Koto Tangah Kota Padang, Kemudian dari hasil penyelidikan untuk tersangka sendiri kami menetapkan tersangka itu terhadap saudari BR, dan Dua orang lagi yang kita amankan pada saat itu kami jadikan sebagai saksi, Karena pada saat kejadian tersebut tidak ada keterlibatan dalam proses kejadian pada pada di TKP" lanjutnya
Sedangkankan kronologis kejadian ber awal mula terjadinya tidak pidana pengeroyokan secara bersama-sama oleh saudari BR, ia datang dari kota Padang ke Bukittinggi dengan maksud untuk menyelesaikan urusan bisnis yang belum kunjung selesai kepada saudara Idris Sanur, karena sudah dari tahun 2021, Idris sanur pernah memesan bahan bangunan berupa Gypsum kepada saudari BR, sampai saat ini belum juga di selesaikan"
Pada tahun 2021 BR pernah diberikan oleh korban berupa giro untuk pembayaran tapi setelah dicek oleh tersangka sendiri di salah satu bank di Bukittinggi, tidak ada ketersediaan uang di dalamnya, kemudian yang bersangkutan tersangka saudari BR juga sudah berapa kali menanyakan dan terakhir kemarin menanyakan bagaimana terkait hal tersebut, namun sampai saat kejadian itu juga belum diselesaikan.
"Karena tidak mendapat kejelasan tidak bisa menentukan kapan mau diselesaikan, sehingga pada saat kejadian tersebut terjadi cekcok sehingga terjadi penganiayaan bersama-sama yang dilakukan oleh tersangka” jelas Kasat.
Sedangkan untuk pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman nanti sesuai hasil penyelidikan 9 tahun kurungan, pungkasnya ***
Pewarta :stm
0 Komentar