Limapuluh Kota, Baritonagarinews.com - Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Payakumbuh-Limapuluh Kota Aspon Dedi, secara resmi menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap dirinya. Aspon dituduh secara sepihak menerima gratifikasi terkait aktivitas pertambangan emas di kawasan Galugua.
Dalam keterangan persnya pada Sabtu (11/7/2026) malam di Kantor PWI setempat, Aspon menegaskan bahwa seluruh narasi yang berkembang di media sosial sama sekali tidak berdasar pada fakta hukum. Ia menduga ada keterlibatan pihak tertentu yang sengaja menyebarkan informasi tersebut untuk merusak reputasi personalnya, sekaligus mencederai marwah institusi PWI, terutama menjelang pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) pemilihan Ketua PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota.
Terkait bukti digital berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan yang beredar, Aspon memberikan klarifikasi yuridis bahwa tidak ada satu pun kalimat di dalamnya yang menunjukkan permintaan gratifikasi. Berdasarkan dokumen percakapan utuh antara Aspon Dedi dan pihak pengelola tambang, transkrip asli justru menunjukkan pesan dari Aspon agar pihak tambang tidak menyetor dana media kepada oknum berinisial R. Ia juga meminta agar masalah tersebut diselesaikan secara internal terlebih dahulu.
Pihak pengelola tambang kemudian merespons pesan tersebut dengan menjelaskan bahwa dana untuk bulan berjalan sudah disetorkan oleh rekan-rekannya, sehingga penundaan baru bisa dilakukan pada bulan berikutnya. Percakapan tersebut ditutup oleh pihak pengelola tambang dengan mengirimkan stiker sebagai tanda kepatuhan atas arahan Aspon Dedi.
Secara analisis kebahasaan dan hukum, kalimat larangan menyetor dana tersebut merupakan bentuk instruksi penghentian aliran dana. Tindakan itu merupakan upaya Aspon Dedi menggunakan wewenangnya sebagai Ketua PWI untuk menertibkan internal organisasi, sekaligus memutus indikasi penarikan dana oleh oknum berinisial RH yang diduga mencatut nama organisasi.
Namun, potongan percakapan pribadi tersebut diduga sengaja disebarkan secara parsial (tidak utuh) dan dinarasikan secara terbalik oleh oknum RH setelah menerima bocoran dari pihak pengelola tambang. Narasi yang sejatinya merupakan langkah penertiban internal diputarbalikkan menjadi isu bahwa Aspon Dedi meminta upeti dari aktivitas tambang emas tersebut.
Aspon menambahkan bahwa percakapan tersebut bersifat privat dan tidak berkaitan dengan praktik perlindungan (backing) aktivitas ilegal. Oleh karena itu, penyebaran tangkapan layar tersebut dinilai telah melanggar hak privasi. Narasi yang berkembang di media sosial juga dianggap sangat tendensius, sumir, dan bias.
Menyikapi serangkaian tindakan yang diduga melanggar hukum tersebut, Aspon Dedi dengan didampingi jajaran insan pers Balai Wartawan Luak Limopuluah menegaskan rencana mereka untuk mendaftarkan laporan ke pihak berwajib dalam waktu dekat. Langkah hukum ini dipersiapkan terhadap sejumlah pihak, meliputi oknum yang diduga menjadi aktor intelektual pembuat isu, serta media massa yang mempublikasikan informasi tendensius tanpa proses verifikasi (check and recheck).
Pemerhati hukum, Zulhefrimen, S.H saat memberikan pandangannya di Payakumbuh, Sabtu (11/7/2026), mendukung penuh langkah Ketua PWI untuk menempuh jalur hukum dan menyatakan siap memberikan pendampingan hukum secara total. Menurutnya, kesiapan bukti rekaman percakapan utuh dan kronologi lengkap yang akan diserahkan kepada tim penyidik membuat konstruksi hukum perkara ini menjadi terang. Bukti digital menunjukkan bahwa tindakan Aspon Dedi merupakan upaya menjaga marwah institusi, sedangkan tuduhan yang dialamatkan kepadanya merupakan dugaan fitnah yang diputarbalikkan.
Zulhefrimen menjelaskan bahwa para terlapor nantinya dapat dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran berita bohong (hoax) dan konten yang memicu konfrontasi. Selain itu, tindakan penyebaran tangkapan layar percakapan pribadi tanpa izin pemilik data merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak privasi dan dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta regulasi terkait dalam UU ITE.
"Langkah litigasi ini dipersiapkan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus edukasi agar iklim profesi jurnalisme tetap berjalan di atas koridor hukum dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku di Indonesia," tegas Lujua panggilan akrab Zulhefrimen.
Pewarta : khatik

Komentar0