TSOlTfzlGpdoGUGlTpzlTUOiTd==

Ketua YPB-WI Sumbar Serahkan Rp25 Juta untuk Pelunasan Tanah dan Bangunan TK RA Bakti 145 Bulasat di Mentawai

Ir. Hj. Raudhati Ruslan, M.Pd (tengah kiri), Darman, Caniago (tengah kanan) disaksikan dr. Hj. Rahmawati, MARS (tengah) beserta Da'i / Da'iyah melakukan serah-terima uang pelunasan pembelian tanah dan bangunan TK RA Bakti 145 Bulasat bertempat di TK RA 43 Sikakap pada Kamis, 25 Juni 2026

Mentawai, BN-News - Ketua YPB-WI (Yayasan Pendidikan Bakti Wanita Islam) Sumatera Barat Ir. Hj. Raudhati Ruslan, M.Pd. menyerahkan uang tunai sejumlah 25 Juta Rupiah untuk pelunasan pembelian sebidang tanah beserta bangunan untuk sekolah TK RA Bakti 145 Bulasat bertempat di TK RA Bakti 43 Sikakap kecamatan Pagai Utara kabupaten Kepulauan Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

TK RA 145 Bulasat yang sudah dilakukan pembayaran pelunasan jual beli Tanah


Hadir pada acara itu Ketua WI Sumbar yang dikuasakan kepada dr. Hj. Rahmawati, MARSKetua YPB-WI (Yayasan Pendidikan Bakti Wanita Islam) Sumatera Barat Ir. Hj. Raudhati Ruslan, M.Pd. Aisyah J Shabrina inisiator pendirian TK tersebut dari Bulasat, relawan DDI Sumbar, Da'i / Da'iyah, guru-guru TK-RA Bakti 145 Bulasat dan TK-RA 43 Sikakap beserta penyuluh Agama ustazd Muslim, dan penjual tanah Darman Caniago. 

Kepada awak media Ibu Hj. Raudhati Ruslan menyampaikan bahwa lokasi keberadaan sekolah TK RA Bakti 45 itu sebenarnya adalah di KM 40 Bulasat, Desa Bulasat, Kec. Pagai Selatan, namun acara serah terima pelunasan pembayaran itu dilakukan di TK RA 43 Sikakap dikarenakan kondisi medan jalan ke Bulasat begitu sulit dan jauh.

Guru-guru TK-RA 145 saat acara perpisahan murid-murid angkatan pertama bersama tokoh-tokoh masyarakat

Tokoh masyarakat Bulasat dan penyuluh agama Islam setempat ustazd Muslim mengatakan bahwa TKRA tersebut sudah berjalan selama setahun dan telah menamatkan murid satu angkatan. Tahun ini sudah dibuka pula pendaftaran murid baru. 

Dalam Surat Jual Beli Tanah itu pihak penjual ditanda-tangani oleh bapak Darman Caniago, ia tinggal di Bulasat, Desa Bulasat, Kec. Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dan dari pihak pembeli ditanda-tangani oleh ibu Ir. Hj. Raudhati Ruslan, M.Pd., Ketua Yayasan Pendidikan Bakti Wanita Islam (YPBWI) Sumatera Barat, tinggal di Batipuh Panjang, Kec. Koto Tangah, Kota Padang.






Dalam surat itu bapak Darman Caniago menyatakan bahwa benar mempunyai sebidang tanah dengan ukuran panjang 25 m dan lebar 11 m yang berada di Dusun Bake, Desa Bulasat, Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Tanah tersebut berbatasan di sebelah Selatan dengan tanah hak milik Jl. Raya Aban Baga. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah hak milik saudara Darman Caniago. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah hak milik Pasar kantor kecamatan Pagai Selatan. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Darman Caniago sendiri.

Dalam surat tersebut juga disebutkan item-item perjanjian:
  1. Disepakati harga jual tanah tersebut sebesar Rp25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai.
  2. Setelah dilakukan proses jual beli maka hak milik atas tanah sudah beralih kepada pihak Pembeli. 
  3. Bila di kemudian hari ada pihak ketiga yang menyatakan mempunyai hak atas tanah tersebut, maka Pihak Penjual dengan ini berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut dengan Pihak Ketiga. Segala biaya akan menjadi tanggungan dari pihak bapak Darman Caniago. 
  4. Surat Keterangan Jual Beli berlaku juga dan mengikat para ahli waris dan atau penerima hak dari Pihak Penjual dan Pihak Pembeli.
Pewarta: F. Malin Parmato






Komentar0

Type above and press Enter to search.