TSOlTfzlGpdoGUGlTpzlTUOiTd==

Vonis Mati untuk Pelaku Utama Pembunuhan Siswi MTsN Sumanik, Rekan Dihukum 18 Tahun Penjara

Majelis Hakim membacakan vonis pidana mati terhadap terdakwa NJ, dan hukuman penjara 18 tahun untuk terdakwa BDP terkait kasus pembunuhan siswi MTsN 2 Sumanik di PN Batusangkar pada Rabu (15/10/2025).
Sumber Photo: IG polrestanahdatar

Batusangkar, BN-News – Majelis Hakim membacakan vonis pidana mati terhadap terdakwa NJ, sementara terdakwa BDP dijatuhi hukuman penjara 18 tahun terkait kasus pembunuhan berencana Cinta Novita Sari, siswi MTsN 2 Sumanik di Pengadilan Negeri Batusangkar (PN) Batusangkar pada Selasa (14/10/2025).

Sidang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB di ruang utama PN Batusangkar dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 65/Pid.B/2025/PN Bsk atas dua terdakwa, yakni NJ dan BDP. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Sylvia Yudhiasitka, SH didampingi Hakim Anggota Arrahman, SH dan Angga Afriansyah, SH. Beberapa pejabat PN dan Jaksa Penuntut Umum juga turut hadir. 

Sidang dihadiri sekitar 20 orang yang terdiri dari penasihat hukum, keluarga korban dan terdakwa, serta beberapa pihak terkait lainnya. Ketika itu pihak terdakwa langsung menyampaikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Satuan Samapta Polres Tanah Datar melakukan pengamanan terhadap jalannya sidang pembacaan putusan perkara dua terdakwa, yakni NJ dan BDP di PN Batusangkar pada Selasa (14/10/2025).

Polres Tanah Datar mengamankan jalannya sidang pembacaan putusan tersebut. Pengamanan sidang dilakukan terbuka dan tertutup oleh Satuan Samapta Polres Tanah Datar. Hingga sidang berakhir pukul 14.16 WIB, situasi di lingkungan PN Batusangkar tetap terkendali tanpa gangguan berarti. 

Dikutip dari Humas Polres Tanah Datar dikatakan "hal ini bertujuan untuk memastikan persidangan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan pengamanan merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Datar dalam mendukung proses peradilan yang adil serta memberikan rasa aman kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum."

Sekitar 8 bulan lalu warga Tanah Datar sempat dihebohkan dengan penemuan mayat berjenis kelamin perempuan di dalam karung di Dusun Ladang Koto, Jorong Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, pada pagi Rabu, (19/2/2025) sekitar pukul 08.20 WIB.

Kepolisian Sektor (sektor) Salimpaung Iptu Hendra di Sungai Tarab, mengatakan "mayat tersebut dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Ali Hanafiah Batusangkar untuk dilakukan autopsi. Hasil pemeriksaan dari pihak rumah sakit ada bekas cekikan di leher korban," kata dia.

Dia menjelaskan, korban berjenis kelamin perempuan tersebut merupakan warga Jorong Guguak Manih, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung yang juga merupakan pelajaran di MTsN Sumanik.

Pewarta: F. Malin Parmato



Komentar0

Type above and press Enter to search.