Recent Post



Sebagai Upaya Perlindungan Hak Masyarakat Adat, Pemkot Solok Dorong Daftar Tanah Ulayat 2025.

SOLOK KOTA,  baritonagarinews.com-- Pemerintah Kota Solok menyampaikan komitmen kuat dalam mendukung upaya administrasinya dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan formal terhadap hak-hak masyarakat adat. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi bersama DPR RI, Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang berlangsung di Gedung Kubuang Tigo Baleh, Senin 26/05/25). 

“Atas nama Pemerintah Kota Solok, kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dalam kegiatan yang sangat penting dan strategis ini,” ujar Wali Kota Ramadhani.

Ia menekankan bahwa bagi masyarakat Minangkabau, tanah ulayat bukan sekadar lahan, tetapi merupakan bagian dari identitas dan warisan adat yang memiliki nilai historis, filosofis, dan sosial yang tinggi. 

“Tanah ulayat adalah ruh dari adat dan simbol eksistensi kaum. Ia bukan untuk diperjualbelikan, tetapi diwariskan dengan kehormatan dan tanggung jawab antargenerasi,” tegasnya.

Meski demikian, Wali Kota Ramadhani mengakui bahwa berbagai tantangan masih membayangi pengelolaan tanah ulayat, seperti ketidakpastian hukum dan potensi konflik kepemilikan. 

Karena itu, langkah pendaftaran dan administrasi tanah ulayat menjadi penting untuk memastikan perlindungan hukum yang kuat, sekaligus menjaga nilai-nilai adat yang melekat pada tanah tersebut.

Ia menambahkan bahwa perlu adanya harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif agar proses administrasi tanah ulayat tidak mengurangi makna dan kearifan lokal yang telah diwariskan leluhur.

 “Kami di Pemerintah Kota Solok siap mendukung penuh program ini, karena ini juga sejalan dengan visi pembangunan Kota Solok menuju kota madani, melalui tata kelola pertanahan yang tertib, inklusif, dan berkeadilan,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Kementerian ATR/BPN, Drs. Suwito, SH, M.Kn., yang memberikan pandangan dan dukungan terhadap pentingnya penguatan legalitas tanah ulayat dalam sistem pertanahan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Drs. Suwito menyampaikan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, sekaligus menjaga keberlangsungan nilai-nilai budaya. 

“Kami di Kementerian ATR/BPN sangat mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip adat yang berlaku. Proses ini bukan untuk menghilangkan nilai adat, tetapi justru memperkuatnya dalam sistem hukum nasional,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Solok berharap akan tercipta pemahaman bersama di antara seluruh pemangku kepentingan—termasuk pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan para pemangku adat—mengenai pentingnya menjaga keberadaan tanah ulayat sekaligus memastikan kekuatan hukum formalnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wali Kota juga mengajak para ninik mamak dan tokoh masyarakat untuk terbuka terhadap proses ini, namun tetap teguh menjaga prinsip-prinsip adat. 

“Mari kita bawa tanah ulayat ke dalam sistem yang tertib dan sah secara hukum, agar tidak hanya dihormati oleh anak cucu kita, tetapi juga oleh negara ini,” tutupnya.

Kemudian kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari proses berkelanjutan dalam perlindungan hak masyarakat adat serta pembangunan berkelanjutan yang berbasis pada nilai-nilai budaya lokal di Kota Solok.

Pewarta : 007/008.

Posting Komentar

0 Komentar