SOLOK, baritonagarinews.com - DPRD Kota Solok menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Solok terhadap Ranperda Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang bertempat di Ruang rapat paripurna DPRD Kota Solok, Senin (05/05/25).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok,Fauzi Rusli.SE.MM serta didampingi oleh Wakil Ketua Amrinof Dias Dt Ula Gadang.SH dan Mira Harmadia.S.S serta Plt Sekwan DPRD Asfiyeni.SH beserta Anggota DPRD Kota Solok.
Walikota Solok,Ramadhani Kirana Putra yang didampingi oleh Wakil Walikota Solok,Suryadi Nurdal dalam tanggapan atas Pandangan Umum dan masukan dari Fraksi Nurani Keadilan, bahwa kedepanya dalam penempatan Pegawai, pemerintah selalu memperhatikan kebutuhan organisasi disamping komptensi jabatan yang dibutuhkan. Selain hal tersebut, yang penting untuk dipedomani adalah syarat yuridis jabatan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Insyaallah kedepan untuk tetap menjaga profesionalitas dan pola karir ASN, kita akan membangun manajemen talenta yang berbasiskan kinerja dan kompetensi.
Terhadap permintaan Fraksi Nurani Keadilan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait untuk mengatur serta menertibkan pemasangan kabel internet yang semrawut dan dapat mengganggu keindahan kota, dalam hal ini dapat disampaikan bahwa pemerintah daerah terus melaksanakan monitoring dan pemantauan lapangan terhadap keberadaan jaringan internet dikota Solok.
Beberapa waktu yang lalu Pemerintah Kota Solok telah melaksanakan rapat koordinasi dengan para pihak penyedia internet di Kota Solok.
Dari hasil rapat disepakati, agar para penyedia untuk tetap memperhatikan ketertiban pemasangan kabel internet agar tidak semrawut dan tidak membahayakan masyarakat.
Ke depan, Pemerintah Kota akan menyiapkan sistem agar pemasangan kabel internet ini dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat mendukung keindahan kota.
Terkait untuk menambah kontainer sampah, seperti didepan Rumah Sakit Umum Daerah kota solok dan jalan by pass terminal bareh solok, dapat dijelaskan bahwa Terkait dengan penambahan kontainer sampah untuk Rumah Sakit Umum Daerah, kita akan menata kembali penempatan kontainer yang ada, karena tidak ada penambahan kontainer tahun ini.
Untuk penempatan kontainer di jalan by pas memang kita usahakan tidak menempatkan kontainer di jalan-jalan utama, tetapi ada 2 (dua) kontainer yang kita drop di terminal bareh solok.
Terkait permasalahan penerangan jalan umum (PJU), yang dikeluhkan oleh masyarakat bahwa Penerangan Jalanan umum Banyak yang mati khususnya Daerah Lukah Pandan yang mana kondisi tersebut banyak dimanfaatkan oleh orang-orang untuk melakukan perbuatan kurang baik, hal ini akan segera ditindaklanjuti oleh Dinas perhubungan terhadap perbaikan lampu penerangan jalan umum.
Dalam permintaan fraksi Nurani Keadilan kepada Pemerintah Daerah agar menertibkan cafe-cafe yang ada di kota solok, Pemerintah Daerah selalu berkomitmen menegakkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan melakukan pengawasan dan penertiban, dari sepuluh tertib yang diatur dalam peraturan daerah dimaksud, salah satunya adalah tertib Hiburan malam. Pemerintah Daerah juga Selalu menghimbau kepada pengusaha cafe untuk dapat menaati aturan-aturan yang sudah ditetapkan serta melakukan penertiban dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya tanggapan atas Pandangan Umum dan masukan dari Fraksi Solok Maju, dapat dijelaskan bahwa, saat ini pelaksanaan Anggaran tetap mempedomani peraturan perundang undangan yg berlaku. Antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu pengelolaan keuangan daerah yg efisien dan akuntabel.
Secara konsisten pemerintah daerah akan tetap memperbaiki sistem pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun pandangan umum dari Fraksi Solok Maju menyoroti kurangnya inovasi di sejumlah dinas, yang tampaknya belum mampu mengembangkan program dan layanan secara kreatif dan adaptif. Kondisi ini mengakibatkan stagnasi kinerja serta menurunnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik dan mendorong agar setiap perangkat daerah meningkatkan kapasitas inovasi dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dapat dijelaskan bahwa, hal ini akan menjadi perhatian kita bersama selalu berinovasi untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik.
Terhadap pandangan umum dari Fraksi Solok Maju menegaskan bahwa prosedur layanan di sejumlah dinas masih terlalu rumit dan birokratis, sehingga menyulitkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik.
Kondisi ini perlu segera dibenahi melalui penyederhanaan prosedur dan reformasi birokrasi, agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien. Dalam hal prosedur layanan yang diberikan oleh perangkat daerah selama ini telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan di beberapa OPD, kedepannya kita akan mengevaluasi dan menyederhanakan serta memberikan layanan terbaik kepada masyarakat kota solok.
Segala pandangan umum dari Fraksi Solok Maju menegaskan agar struktur organisasi perangkat daerah dirampingkan sehingga dapat bekerja secara maksimal, efektif, dan efisien sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing dapat dijelaskan bahwa Penyusunan perangkat daerah dengan mengutamakan prinsip efektif dan efisien, miskin struktur kaya fungsi, sehingga diharapkan tugas-tugas pemerintah daerah dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat, dengan pembiayaan yang efisien dan penggunaan anggaran dapat dimaksimalkan untuk program dan kegiatan yang dapat dirasakan langsung dan bermanfaat bagi organisasi perangkat daerah dan masyarakat Kota Solok.
Bahwa permintaan dari Fraksi Solok Maju agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah, mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi, hingga pimpinan BUMD, dapat menunjukkan komitmen pelayanan kepada masyarakat, termasuk melalui koordinasi dan komunikasi yang responsif dengan anggota DPRD selama 24 jam jika diperlukan, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi untuk saran ini, memang kedepan kita harus bersama-sama berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Terhadap pertanyaan dari Fraksi Solok Maju terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Hal ini dapat dijelaskan bahwa.
Perda tata tertib berpergian dalam masyarakat (BDM), mungkin dalam hal ini yang dimaksud oleh fraksi solok maju adalah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum.
Terkait dengan penggunaan fasilitas umum untuk berjualan, satpol PP dan Perangkat daerah terkait tetap rutin melakukan pengawasan dan penertiban.
Memang masih ada beberapa lokasi trotoar yang sampai saat ini dipakai untuk berjualan dan pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menertibkannya, pemerintah daerah sedang merencanakan tempat/relokasi PKL untuk berjualan.
Dan harapan dari Fraksi Solok Maju kepada Dinas Perdagangan, Koprasi dan UKM lebih serius dan bersungguh-sungguh dalam melakukan pembenahan terhadap permasalahan Pasar Raya yang hingga kini masih terlihat semrawut.
Penataan yang terarah dan konsisten sangat diperlukan agar Pasar Raya menjadi pusat ekonomi rakyat yang tertib, bersih, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung dapat dijelaskan bahwa Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM telah melakukan pemetaan terhadap PKL yang berada di depan Pos Satpam dan Pelataran parkir pasar Raya yang kemudian akan dicarikan solusi bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP dengan tetap menjaga Estetika Pasar.
Dimana Program ini kemudian akan disinergikan dengan Revitalisasi Pasar.
Dengan harapan dari Fraksi Solok Maju mengharapkan Dinas Lingkungan Hidup dapat bekerja lebih proaktif, profesional, dan serius dalam mengatasi permasalahan sampah yang masih banyak ditemukan di berbagai wilayah, terutama di area permukiman masyarakat, kawasan Pasar Raya, serta di sepanjang tepi jalan.
Selain itu, dan juga menekankan pentingnya pemeliharaan taman-taman kota agar tetap terjaga kebersihan, keindahan, dan fungsinya sebagai ruang publik yang nyaman, terimakasih atas masukan dari Fraksi Solok Maju, tentunya kita dalam mengatasi permasalahan sampah akan lebih proaktif, profesional, dan serius, serta melakukan pemeliharaan taman-taman kota.
Dalam Penegasan dari Fraksi Solok Maju menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang SOTK harus memiliki tujuan yang jelas dan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Kejelasan ini penting agar masyarakat memahami urgensi dari perubahan atau pembentukan struktur organisasi tersebut.
Selain itu, Ranperda SOTK harus diselaraskan dengan peraturan dan kebijakan yang sudah ada, untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan memastikan semua kebijakan saling mendukung secara harmonis.
Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah sesuai dengan regulasi utama dalam penyusunan perangkat daerah,yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dan telah dilakukan proses harmonisasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan Ham provinsi Sumbar.
Terhadap penilaian dari Fraksi Solok Maju bahwa sering kali, revisi SOTK tidak disertai dengan penyesuaian sumber daya manusia dan pembiayaan yang sesuai dapat dijelaskan bahwa, perubahan SOTK disamping memenuhi tuntutan Reformasi Birokrasi, juga selaras dgn Rancangan RPJMD Kota Solok Tahun 2025-2029 yang juga diselaraskan dengan RPJM Nasional 2025-2029 dan RPJPD Kota Solok 2025-2045.
Ranperda adalah sebagai salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk menurunkan belanja pegawai sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bahwa belanja pegawai maksimal 30% (tiga puluh persen) pada tahun 2027.
Permohonan dari Fraksi Solok Maju agar menjadi perhatian serius dari Pemerintah Daerah dan pihak terkait terhadap perlindungan hak-hak hukum warga Kota Solok, dan adanya informasi bahwa salah satu warga kita saat ini sedang mengalami proses penahanan di Polsek Solok Kota atas dugaan tindak pidana penggelapan, meskipun yang bersangkutan merasa tidak bersalah.
Mengingat Kota Solok telah memiliki Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu, dan berharap perangkat daerah yang membidangi urusan hukum dapat segera mengambil langkah-langkah pendampingan hukum yang diperlukan, agar hak-hak warga kita tetap terlindungi dan keadilan.
Dalam hal ini dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum Setda memberikan Bantuan Hukum bagi masyarkat miskin, untuk itu kepada Masyarakat yang berhadapan dengan hukum akan difasilitasi Pendampingan Hukumnya melalui organisasi/lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi, dan dimohonkan kepada pihak keluarga yang bersangkutan atau yang mewakili untuk dapat mempersiapkan kelengkapan fasilitasi/pendampingan hukum bagi masyarakat miskin tersebut dengan tetap di damping dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum.
Terhadap harapan dari Fraksi Solok maju kepada Pemerintah Daerah agar dalam pengisian jabatan, senantiasa mengedepankan prinsip profesionalitas dengan menempatkan individu yang memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang baik di bidangnya. Hal ini penting agar setiap kebijakan dan program yang dijalankan dapat memberikan dampak nyata bagi perbaikan dan kesejahteraan masyarakat Kota Solok sudah dijelaskan pada jawaban pandangan umum fraksi sebelumnya.
Sementara itu tanggapan atas Pandangan Umum dan masukan dari Fraksi Partai Golongan Karya, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan Fraksi Partai Golongan Karya terhadap upaya pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian terhadap perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, serta mampu menjawab tantangan dan kebutuhan pembangunan daerah yang semakin kompleks dan kita berkomitmen bahwa setiap perubahan yang dilakukan harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian tanggapan atas Pandangan Umum dan masukan dari Fraksi Partai Nasdem, kami mengucapkan Terima kasih yang Sebesar-besarnya Atas Dukungan dan Komitmen dari fraksi Partai Nasdem, terhadap Ranperda Perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016, semoga dengan struktur organisasi yang lebih ramping dan lincah, diharapkan dapat terwujudnya pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat dan berharap bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran dan mengurangi beban biaya di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Pewarta : 007/008.
0 Komentar