SOLOK KOTA, baritonagarinews.com -Tim Sat Resnarkoba Polres Solok kota berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Batu Laweh RT 001 RW 003, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.Kamis (09/01/25)
Telah diamankan tersangka inisial FF (30 tahun), warga Desa Manati Sosa Jae, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara dan tersangka inisial RA (27 tahun), warga Jorong Bulaka, Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok.
Kapolres Solok Kota melalui Kasat Resnarkoba AKP Amin Nurasyid menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan dan menegaskan komitmen Polres Solok Kota untuk terus memberantas peredaran narkotika.
"Kami akan selalu berusaha menjaga wilayah Kota Solok dari bahaya narkotika,Partisipasi masyarakat sangat kami hargai," ujarnya.
Kemudian penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Solok Kota dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya,"Tutupnya Amin.
Pewarta : 007/008.
0 Komentar