Padang,BN News - Pada tahun 2024 ini, Kabupaten Dharmasraya menggandeng Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar dengan menjalin kerjasama terkait 2 (dua) Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif yaitu Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; dan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Melalui penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto dan Sekretaris DPRD Kab. Dharmasraya, Imam Mahfuri dan disaksikan oleh Ketua DPRD Kab. Dharmasyara, Pariyanto, serta dihadiri oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama beserta seluruh Tim Penyusun Ranperda Kantor Wilayah yang diselenggarakan di Hall Kantor Wilayah, Senin (22/01).
Kakanwil menuturkan, Kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dengan DPRD Kabupaten Dharmasraya ini merupakan kerjasama yang keempat kalinya yakni:
1. Kerjasama pada tahun 2021, yang telah melahirkan satu rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Penataan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman.
2. Kerjasama pada tahun 2022 dengan melahirkan 5 (lima) rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD yaitu tentang Badan Permusyawaratan Nagari, Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, dan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
3. Kerjasama pada tahun 2023, melalui penyusunan 2 (dua) Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Dharmasraya yakni Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Daerah, dan
4. Kerjasama yang akan dilaksanakan hari ini di awal tahun 2024 ini yakni 2 (dua) Naskah Akademik.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan dari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 telah melahirkan 8 (delapan) naskah akademik dan raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda di Dharmasraya.
“Kerjasama ini pada prinsipnya merupakan upaya kita bersama dalam mewujudkan regulasi yang baik”. Ujarnya
Menurutnya, Perda yang baik dimulai dengan penyusunan naskah akademik yang benar, yakni naskah akadmik yang benar-benar bisa memetakan permasalahan yang dihadapi oleh daerah melalui penelitian atau pengkajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan memberikan jawaban dan solusi terhadap permasalahan tersebut dalam Rancangan Peraturan Daerah.
Sehingga dengan penyusunan naskah akademik tersebut dapat di susun Ranperda yang betul-betul dapat bermanfaat bagi daerah, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kerjasama ini juga merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah dalam memfasilitasi DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Peraturan Daerah yang berkualitas, aspiratif, efektif, efisien dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Dharmasraya”. Pungkasnya
Selanjutnya, Ketua DPRD Kab. Dharmasraya, Pariyanto, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumbar yang telah menjalin kerjasama yang baik hingga tahun ini terdapat 2 (dua) naskah akademik dan raperda yang akan diusung, sebagaimana pada UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Kerjasama yang telah terjalin dengan Tim Penyusun dari Kanwil Kemenkumham Sumbar dapat terus dilanjutkan dimasa-masa yang akan datang sehingga Raperda yang dihasilkan berkualitas dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bermanfaat bagi masyarakat”. Harapnya.
Pewarta : 007/008/Humas Kemenkumham Sumbar
0 Komentar