KABUPATEN SOLOK, BN News - Dalam rangka persiapan pembentukan Mall Pelayanan Publik (MPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, Bupati Solok melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison memimpin rapat pertemuan tersebut pada Rabu, (10 /01)
Dalam Pertemuan tersebut dari Kanwil Kemenkumham Sumbar dihadiri oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Dewi Nofyenti beserta jajaran, dan Sekretariat Daerah Kab. Solok dan 12 OPD dan Instansi terkait yang akan bergabung di MPP Kabupaten Solok.
Dimana Sekda Kabupaten Solok, Medison mengatakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, PermenPAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 92 tahun 2021 tentang Petunjuk Tekhnis Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik. Program ini sesuai dengan Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bupati Solok bahwa pelaksanaan Anggaran ditetapkan berdasarkan Kebutuhan masyarakat dan terkait dengan terpusatnya seluruh Pelayanan masyarakat pada Mall Pelayanan Publik ini.
“Dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian, Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan swasta dalam 1 (satu) tempat perlu dibentuk Mal Pelayanan Publik (MPP)”. Ujarnya
Dilanjutkan Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Dewi Nofyenti menyampaikan bahwa Layanan yang akan diberikan oleh Kemenkumham Sumbar pada MPP Kab Solok yaitu Counter Layanan Keimigrasian dan Counter Yankumham.
“Untuk tahap awal layanan keimigrasian akan dilakukan satu kali seminggu di MPP Kab. Solok. Untuk counter Yankumham akan menyediakan Layanan Pos Pengaduan HAM, Konsultasi Hukum, Pendaftaran Perseroan Terbatas dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual”. Terangnya
Kemudian Dewi mengharapkan semoga hal ini dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan layanan dari Kanwil Kemenkumham Sumbar tanpa perlu jauh-jauh datang ke kota padang.
Pewarta : 007/008/Humas Kemenkumham Sumbar
0 Komentar