Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (16/11/2023) dihalaman kantor Kejaksaan Negeri belakang Balok kota Bukittinggi
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejari Kota Bukittinggi Ferizal, S.H. M.Hum, Asisten 1 Isra Yonza, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, perwakilan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Padang, perwakilan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Payakumbuh, perwakilan Kepala Kesbangpol Kota Bukittinggi.
Kegiatan juga diikuti Jaksa penuntut Umum, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan, Kasi Kasi Pidum, Kasi Intel, dan Para Kasi Serta Kasubbagbin di Lingkungan Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Ferizal menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu perkara narkotika Jenis Ganja, Sabu, dan tindak pidana umum lainnya seperti Kosmetik, serta obat-Obatan yang tidak layak edar, ujarnya.
"Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hari ini, merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa sebagai eksekutor dalam melaksan akan putusan pengadilan untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde), ucapnya.
"Pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan komitmen kita bersama dalam upaya menjadikan kota Bukittinggi terhindar dari penyebaran narkotika, dan obat tidak layak edar di kota Bukittinggi," kata Ferizal.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Bukittinggi Imme Kirana, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti Narkoba jenis ganja dilakukan dengan cara dibakar sedangkan untuk Narkoba jenis Shabu diblender sehingga sudah tidak ada lagi kemungkinan dapat digunakan fungsi zat-zat tersebut, ucapnya.
Pemusnahan barang bukti dalam 61 (enam puluh satu) perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terdiri dari (1). 44 (empat puluh empat) atas perkara Narkoba. (2). Narkotika jenis Ganja 11.644,5851 gram (Sebelas ribu enam ratus empat puluh empat koma lima delapan lima satu gram) / 11,644 kg Narkotika jenis shabu 816,90351 gram (Delapan ratus enam belas koma sembilan nol tiga lima satu gram) 17 (tujuh belas) perkara tindak pidana umum yaitu dalam perkara pencurian, Penganiayaan, peredaran sediaan farmasi / obat / kosmetik tanpa izin edar, ucapnya.
Disampaikan juga oleh Imme Kirana, selaku Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan, bahwa pemusnahan ini merupakan periode Maret - November 2023.
Asisten 1 Pemko Bukittinggi, Isra Yonza, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemko Bukittingi bangga dengan aparat Penegak hukum di Bukittingi yang telah berhasil
dalam melaksanakan penegakan hukum di kota Bukittinggi.
Pelaksanaan pemusnahan ini menjadi bukti kerberhasilan tersebut, namun demikian kita tentunya sangat prihatin
dengan kondisi ini dimana pelakunya Sebagian besar masih didominasi oleh masyarakat menengah kebawah.
Diharapkan kita dapat bersama-sama melaksanakan dan menjaga penegakkan hukum di kota Bukittinggi sebagaimana falsafah adat minangkabau "Adaik Basandi Sarak Sarak Basandi Kitabullah" sehingga kedepannya dapat meminimalisir tingkat kejahatan dikota kota Bukittinggi dan menjadikan kota Bukittinggi kota yang aman dan tentram bagi Masyarakat, pungkasnya.***
Pewarta : stm
0 Komentar