Recent Post



Kadiv Yankumham Dorong Percepatan Sertifikat Indikasi Geografis dan Pendaftaran Merek Kolektif

PADANG, BN News- Merek merupakan suatu aset yang tidak teridentifikasi secara fisik atau tidak berwujud. Merek memiliki peran yang penting di berbagai bidang, tidak hanya di bidang bisnis dan perdagangan namun juga kegiatan sosial. 

Dalam rangka mewujudkan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mendukung penuh Tahun 2023 sebagai Tahun Merek Nasional yang telah dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kanwil Kemenkumham Sumbar menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek dan Indikasi Geografis bertema "Pemanfaatan Indikasi Geografis dan OVOB sebagai Aset Penggerak Ekonomi Daerah", Senin (21/08).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah terus mengupayakan terdaftarnya potensi-potensi terbaik yang telah memiliki reputasi, kualitas dan karakteristik agar dapat menjadi Indikasi Geografis terdaftar dari Sumatera Barat.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi menyampaikan telah melakukan banyak hal guna mewujudkan hal tersebut.

"Kita telah memetakan beberapa Kandidat OVOB. Pada kesempatan ini saya ucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Dinas yang telah menjadi inisiator dalam pendaftaran One Village One Brand," terang Pendah saat membuka acara di ruang Sati III, Pangeran Beach Hotel.

Ia menambahkan, apresiasi yang sebesar-sebesarnya kepada para inisiator pendaftaran OVOB yang ada di Sumatera Barat sehingga produk daerah yang kita miliki dapat dikenal luas oleh masyarakat bahkan mendunia.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, M. Ali Syeh Banna dengan mendatangkan narasumber Lusi Dekrisna, Pemeriksa Merek Utama Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI dan Fujiati, Expertise Indikasi Geografis Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) serta Dinas yang menjadi Inisiator dalam pendaftaran Indikasi Geografis.


Pewarta : 007/008/Humas Kemenkumham Sumbar

Posting Komentar

0 Komentar