Recent Post



Kabiro Keuangan Hadir di Kanwil Kemenkumham Sumbar Gelar Sosialisasi Permenkumham RI Nomor 5 Th 2023.Ini kata Haris Sukamto

PADANG, BN News -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menggelar kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Sumbar. 

Kegiatan ini bertujuan sebagai upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara dan dihadiri oleh perwakilan seluruh Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumbar pada Selasa (29/8). 

Hadir Langsung Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Dan Ham Republik Indonesia, Wisnu Nugroho Dewanto  Beserta Rombongannya. 

Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Ramelan Suprihadi dan Ka-UPT seluruh UPT dalam Kota Padang. 

Haris mengatakan bahwa hari ini merupakan sebuah moment istimewa bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Sumatera Barat yang mendapatkan pembinaan dan Sosialisasi peraturan menteri hukum dan ham nomor 5 tahun 2023 dan  sosialisasi aplikasi SIPKN dari Kepala Biro Keuangan. 

Beliau berharap tentunya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran pemangku dan pengelola keuangan terkait pentingnya penerapan peraturan tersebut dalam menjaga keuangan negara secara efektif.

Kepala Biro Keuangan menyampaikan sambutanya dalam Sosialisasi Permenkumham No 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di  lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Bahwa terdapat kualitas pelaksanaan anggaran dalam aspek pengukuran dan indikator kinerja. 

"Pengimplementasian Permenkumham Nomor 5 Tahun 2023 dan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) adalah langkah nyata untuk mengoptimalkan sistem administrasi keuangan negara", Ungkap Kabiro,Wisnu Nugroho Dewanto.

Selanjutnya paparan materi juga disampaikan oleh narasumber dari Birokeu yang merinci tentang tata cara penggunaan SIPKN. Aplikasi ini mencakup tahapan mulai dari pendaftaran kerugian negara, penelaahan kasus, evaluasi kerugian, penyelesaian, hingga pelaporan. Dengan menggunakan SIPKN, proses penyelesaian kerugian negara dapat dilakukan dengan lebih cepat, tepat, dan efisien. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengakses data terkait kerugian negara secara real-time, melacak perkembangan penyelesaian, serta memudahkan pelaporan kepada pihak terkait.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto berharap bahwa Pembinaan dan Sosialisasi Permenkumham Nomor 5 Tahun 2023 dan Aplikasi SIPKN ini akan memberikan pemahaman yang mendalam kepada seluruh staf pengelola keuangan di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Pewarta : 007/008/Humas Kemenkumham Sumbar

Posting Komentar

0 Komentar