Recent Post



HUT RI Ke - 78, Dari 445 Orang WBP Kelas II A Bukittinggi Dapat Remisi, 3 Diantarnya Dinyatakan Bebas.

Bukittinggi BN News_Dalam rangka HUT RI ke 78 di tahun 2023 Narapidna Lembaga Pemasyarakatan Lapas kelas II A Bukittinggi Biaro mendapat remisi berjumlah 445 orang.

Penyerahan remisi disaksikan walikota Bukittinggi Erman Safar, didampingi Wakil walikota Buya Marfendi, Kepala Lapas Marten, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Ferizal, Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, serta Unsur forkopimda lainnya.

Data WBP lapas Kelas II A Bukittinggi saat ini jumlah penghuni sebanyak 542 orang, Narapidana 477 orang, dan tahanan 65 orang ungkap Kepala Lapas Bukittinggi Marten saat memberikan sambutan pada acara Penerimaan Remisi bagi para narapidana dalam rangka HUT RI ke 77 di Aula LP Kelas II A Bukittinggi pada hari Kamis (17/8) siang

" kita mengusulkan 445 orang untuk mendapatkan remisi, dari jumlah tersebut semuanya di kabulkan oleh kementrian hukum dan hak azazi manusia (Kemenkumham) RI" ucapnya 

Semua narapidana sudah melengkapi persyarakatan yang telah di tentukan dan semuanya hari ini berhak mendapatkannya, sejuanya sudah sesuai dengan UU yang berlaku, ujar Marten.

"Sebanyak 445 Warga Binaan Pemayarakatan penghuni Lapas Bukittinggi mendapatkan pengurangan masa kurungan, hal itu tentu didapatkan Warga Binaan Pemayarakatan dengan masa yang berbeda-beda. Mulai dari pengurangan masa kurungan 1 bulan sampai 6 bulan"
Diantara Warga Binaan Pemayarakatan yang mendapat remisi 1 bulan berjumlah 59 orang, remisi 2 bulan sebanyak 55 orang, remisi 3 bulan sebanyak 132 orang, remisi 4 bulan sebanyak 138 orang, remisi 5 bulan sebanyak 47 orang, dan remisi 6 bulan sebanyak 14 orang, dari jumlah 445 orang tersebut sudah termasuk 3 orang dinyatakan remisi bebas.

Selain itu kata Marten, pihak Lapas Bukittinggi juga tidak memberikan atau tidak mengusulkan remisi kepada Warga Binaan Pemayarakatan tertentu. Misalnya Warga Binaan Pemayarakatan dengan hukuman kurang dari 6 bulan, Warga Binaan Pemayarakatan vonis seumur hidup dan Warga Binaan Pemayarakatan dengan kasus korupsi.

Upacara pemberian remisi umum di Lapas Bukittinggi pada saat itu dipimpin lansung Walikota Bukittinggi, H. Erman Safar.

Walikota Bukittinggi membacakan pidato Menteri Kemenkumham dan sekaligus menyerahkan secara simbolis penyerahan remisi kepada Warga Binaan Pemayarakatan.

Pada saat itu, Walikota Erman Safar memuji program pembinaan yang telah berjalan di Lapas Bukittinggi dan berharap agar dapat lebih ditingkatkan lagi sebagi bekal bagi WBP setelah bebas kelak. 

"Untuk yang sedang menjalani cobaan dan ujian di dalam penjara, jangan berkecil hati. Yakin suatu saat kita akan kembali bebas dan menjadi pribadi yang lebih baik. Jalani pembinaan ini dengan keikhlasan," pungkas Erman Safar 

Setelah kegiatan di dalam Aula, walikota beserta rombongan mengunjung para narapidana yang berada di dalam lapas dengan sambil menyapa kepada warga binaan yang pada saat itu melakukan beraneka lomba dalam rangka HUT RI ke 78 dibtahun 2023.

Selanjutnya walikota dan wakil walikota Bukittinggi beserta rombongan juga kunjungi sarana prasarana yang ada di dalam Lapas, serta kantin yang baru saja di fungsikan.

Sementara itu Kepala kejaksaan Bukittinggi Ferizal usai kegiatan ketika di hubungi mengatakan, Remisi atau Pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, diatur berdasarkan Keputusan Presiden RI No.174 Tahun 1999.

Remisi diberikan kepada terpidana, yang berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman lebih dari 6 (enam) bulan serta telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) ucapnya.

Lanjut Ferizal, terkait Remisi, yang diberikan Terpidana di Lapas Biaro Bukittinggi, menunjukkan Terpidana tersebut telah berkelakuan baik, selama dilakukukan Pembinaan di Lapas Biaro.

"Setelah mereka kembali dalam status sudah bebas dan kembali ke lingkungan keluarganya, mereka sudah menjadi warga biasa, dengan harapan keluarga dan lingkungannya dapat menerima kembali dengan baik dan jangan dikucilkan, apalagi men stempel mereka sebagai Narapidana" pungkas Ferizal.***

Pewarta :stm

Posting Komentar

0 Komentar