Kegiatan dengan tema " Peran Imigrasi Dalam Penerbitan paspor untuk pencegahan TPPO" dibuka lansung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Adityo Agung Nugroho.
Narasumber dalam kegiatan tersebut dari kantor keimigrasian, Kasi Doklat intelkim Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Alex Yese Pasaribu, dan ikuti oleh 40 orang peserta, terdiri dari pemerintahan kota Bukittinggi yang hadiri Kesbangpol, para siswa mewakili dari SMK /SMA di kota Bukittinggi, Dinas ketenaga kerjaan, biro travel dan beberapa awak media.
Pada kesempatan itu Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Agam
Adityo Agung Nugroho. mengatakan tujuan kegiatan sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi supaya nanti masyarakat, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Agam jangan terkena kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ujarnya.
Kegiatan ini juga dalam Pencegahan Tenaga Kerja indonesia Non Prosedural Perihal Penerbitan Paspor R.I ke Negara Tujuan Pekerja Migran Indonesia diatur didalam Petunjuk Teknis Dirjen imigrasi No. IMI-GR.01.01.0178 tanggal 21 Juni 2023 sehingga persoalan TPPO dengan modus operandi tawaran Gaji Besar andalkan ijazah SLTP, TKI, Prostitusi, Penjualan organ bahkan diluar negeri melalui oknum agen penyalur tidak resmi hingga oknum pejabat tertentu bisa dicegah dan diatasi.
Pencegahan TPPO melalui Sosialisasi Keimigrasian sangat penting sekali dilakukan maka sosialisasi ini dari sebagian peserta diundang diantaranya adik adik yang masih duduk di bangku SMA dan SMK.
Mana tau setelah tamat sebagai WNI nanti akan memasuki dunia kerja bahkan ada berencana menaruh minat bekerja di luar negeri, kadang kala ada mencari jalan pintas melalui cara kunjungan keluarga atau via kunjungan wisata sehingga mereka telah sampai disana bertemu dengan koleganya kenyataan bekerja dan kasus TPPO.
"dari kasus TPPO di Bukittinggi belum ada ditemukan indikasi kearah sana, kita tidak ingin kecolongan dalam penerbitan pasport serta memperketat profilling mengeluarkan pasport usia 19 hingga 45 tahun, sehingga kasus TPPO bisa dipantau dan dilakukan pengawasan, maka sangat penting sosialisasi ini kita lakukan" ujarnya.
Sementara itu, narasumber dalam kegiatan tersebut, Kasi Doklat intelkim Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Alex Yese Pasaribu menyampaikan, dalam hal ini jumlah korban TPPO ini antara wanita degan pria, lebih banyak korbanya wanita ketinbang pria, jika di perkirakan 70 banding 30, ucapnya.
TPPO merupakan kejahatan hal yang serius, menyangkut harga diri bangsa bersifat transnasional dan terorganisir rapi, sejalan dengan pemberantasan yahg dilakukan semua pihak maka pelaku dari waktu kewaktu menggunakan modus operandi, yang semakin canggih.
Dengan demikian dalam rangka penegakkan hukum TPPO sangat diperlukan yahg sungguh sungguh dari instansi terkait di Indonesia serta kerjasama yahg baik anyar negara.
Biasanya tindakan DPPO mulai dari perekrutan,
Pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, penerimaan, semuanya bisa dengan cara penggunaan kekerasan, penculikan, penelusuran, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan posisi rentan, penjeratan hutang, membri bayaran dan lainnya.
Yang mana tujuannya nanti eksploitasi atau akibatkan orang tereksploitasi dengan kata lain tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan.
Jenis jenis TPPO diantaranya penjualan anak, bayi, organ tubuh secara ilegal, prostitusi, pemanfaatan organ reproduksi secara ilegal, perbudakan, kerja paksa.pemamfaatkan tenaga kemampuan secara paksa atau ilegal.
Jadi dalam rangka memberikan perlindungan kepada Tindak pidana Perdagangan orang (TPPO) dan pencegahan pelerja Migran Di Indonesia, maka perlu pembinaan pengendalian dan pengawasan terhadap Penerbitan Pasport RI pada sektor wilayah kerja masing -masing, ungkap Alex Yese Pasaribu ***
Pewata:stm
0 Komentar