Recent Post



Kemenkumham Sumbar Gelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI Terhadap Kesadaran Masyarakat

PADANG, BN News -Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI). Tujuannya sebagai tindakan Preventif, yaitu untuk mencegah secara langsung dengan bentuk nyata dari berbagai potensi yang dapat menimbulkan terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual di tengah masyarakat. 

Kegiatan yang digelar di HW Hotel Padang ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi dengan mengundang narasumber untuk mengedukasi peserta yakni Prof. Dr. Zainul Daulay, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Muhammad Fandhi Fanani, sebagai Penyidik sekaligus Mediator di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

Pendah mengatakan pada Hakikatnya Kekayaan Intelektual merupakan Hak yang timbul dari hasil olah pikir, karsa dan rasa manusia yang menghasilkan suatu proses atau produk yang berguna bagi manusia itu sendiri.

"Jadi pada kesempatan ini saya ingin bertanya kepada Bapak/ Ibu dan saudara sekalian sudahkah kita mendewasakan diri terhadap Kekayaan Intelektual? Dalam implementasinya masih banyak kita temukan pelanggaran di bidang KI ini. Bahkan kemungkinan tanpa kita sadari pernah melakukan pelanggaran tersebut", ujarnya.

Provinsi Sumatera Barat, lanjut Pendah, perlu proaktif mencari dan menemukan sumber pertumbuhan ekonomi baru yang dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan pembangunan yang lebih berkualitas. Ekonomi kreatif lahir sebagai konsep ekonomi baru yang dianggap sesuai dengan karakter ekonomi daerah Sumatera Barat yang mengedepankan sumber daya manusia yang kreatif dari pada supremasi pembangunan dan industri.

Kegiatan yang dilanjutkan oleh Narasumber Guru Besar FH Unand, Zainul Daulay terkait dengan Mutualisme Kekayaan Intelektual dan Perdagangan. Dalam penyampaian materi kepada para peserta, Prof. Zainul menjelaskan apa perbedaan Merek dan Indikasi Geografis.

"Ada beberapa perbedaan antara Merek dan Indikasi Geografis, contohnya terdapat perbedaan sifat, jangka waktu dan Pemilik. Untuk Merek, Perseorangan maupun perusahaan dapat mendaftarkan Mereknya sedangkan indikasi geografis Kommunal yakni milik suatu masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut Guru Besar Unand ini menjelaskan mengenai prinsip-prinsip dasar perlindungan Merek dan Indikasi Geografis. Ia mengatakan ada 3 prinsip yakni Konstitutif, Deklaratif dan Teritorial. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab dengan para peserta.

Di hari Kedua, dipandu narasumber langsung dari DJKI yakni Muhammad Fandhi Fanani, sebagai Penyidik sekaligus Mediator yang menyampaikan materi mengenai Strategi Pencegahan Peredaran Produk Palsu pada Pusat Perbelanjaan. Fandhi menyampaikan bagaimana karakteristik penegakan Hukum KI.

"Biasanya, kami di KI melakukan beberapa langkah dalam penegakan Hukum KI. Yang pertama ada secara Preemtif yakni sosialisasi dengan mengedepankan himbauan dan pendekatan kepada masyarakat, selanjutnya ada Preventif, Persuasif dan upaya terakhir Refresif yaitu melalui penegakan Hukum," imbuhnya. 

Salah satu tugas dan fungsi DJKI, tambah Fandhi, adalah memberikan himbauan berupa sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha, pelaku UMKM, dan Masyarakat umum di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman serta menumbuhkan kesadaran bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha di Provinsi Sumatera Barat tentang Kekayaan Intelektual. Hal ini juga merupakan upaya konkrit mencegah, meminimalisir perdagangan pelanggaran dan melindungi Kekayaan Intelektual itu sendiri. 

Pewarta : 007/008/Humas Kemenkumham Sumbar

Posting Komentar

0 Komentar