Recent Post



Co-Creation Value: Membangun Solusi Untuk Warung-Warung Kecil Yang Terdampak Oleh Supermarket/Minimarket Modern


Artikel : 
Mira Syahraini.SE.MM.Cfra
Akademisi /Praktisi 

Bukittinggi BN-News_Dalam video walikota Bukittinggi di FB (26/5/2023) yang mengajak kita untuk memikirkan eksistensi warung-warung kecil di tengah maraknya minimarket dan pertumbuhan gerai supermarket modern yang semakin besar, kita diperhadapkan pada persaingan pasar dan azas kapitalisme yang semakin mengintegrasikan diri dalam kehidupan sehari-hari. 

Bagaimana kita bisa menghadapi tantangan ini tanpa mengabaikan masyarakat yang membutuhkan? Pembangunan masyarakat bukanlah hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita sebagai anggota masyarakat. Pimpinan Kota dalam video singkatnya mengajak kita untuk berbelanja di warung terdekat, berkontribusi pada pemerataan ekonomi, dan menjadi manusia yang bermanfaat bagi sesama. Bagaimana kita bisa bersama-sama mengatasi masalah ini?

Menurut saya, pemerintah daerah dapat menciptakan co-creation value (penciptaan nilai bersama) dengan masyarakat. Co-creation value terjadi ketika pelanggan menciptakan nilai saat menggunakan sumber daya yang diberikan oleh organisasi. Dalam interaksi penggunaan produk, terdapat peluang untuk menciptakan nilai bersama dengan pelanggan. Proses co-creation value merupakan proses saling berkorelasi di mana dampak dari satu hal menjadi sumber daya bagi hal lainnya (Marcos-Cuevas et al., 2016).

Salah satu langkah yang dapat diambil adalah optimalisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai contoh, jika belanja makanan dan minuman Pemerintah Daerah disebar ke warung-warung kecil atau usaha kecil lainnya, maka setiap kantor pemerintahan tidak hanya berbelanja pada penyedia yang sudah mapan, tetapi juga mencari warung-warung kecil yang mungkin sepi pelanggan. 

Hal ini akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat kecil. Begitu juga dengan belanja operasional kantor lainnya, disebarlah ke toko-toko kecil dan jangan hanya pada penyedia tertentu. Dengan sedikit pemerataan, langkah ini akan sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan.

Biarkan konsumen "masyarakat" memutuskan di mana mereka akan berbelanja. Pendekatan ini sejalan dengan harapan Presiden kita untuk mengutamakan UMKM dalam pengadaan barang pemerintah dan membantu pemerataan ekonomi. Dengan mengalihkan sumber daya dari pemerintah ke sektor usaha kecil, masyarakat akan langsung merasakan nilai yang disampaikan oleh pemerintah dalam bentuk pelayanan publik. Selanjutnya, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha supermarket/minimarket terhadap masyarakat sekitar.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, badan usaha atau usaha perseorangan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial. Program CSR harus difokuskan pada masyarakat yang terdampak oleh bisnis yang dijalankan oleh perusahaan tersebut. 

Dalam hal ini, warung kecil yang terdampak dapat menjadi sasaran program CSR, seperti pelatihan pengelolaan warung atau sebagai vendor makanan tradisional. Penciptaan nilai bersama terjadi antara pelaku usaha mini market/pihak swasta dengan masyarakat yang terdampak, dan pemerintah daerah dapat berperan sebagai penghubung antara kedua pihak tersebut.

Selain itu, perlu ditingkatkan kualitas usaha kecil agar memiliki daya saing sehingga dapat memenangkan pilihan konsumen. Mereka perlu memiliki kemandirian melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan. Hal ini juga termasuk merangkul sektor usaha kecil informal agar dapat menjadi sektor usaha kecil formal, sehingga mereka dapat menerima berbagai manfaat dari program UMKM yang dijalankan oleh pemerintah daerah.

Dengan menciptakan nilai bersama antara pemerintah daerah, pihak swasta, dan masyarakat, layanan publik tidak hanya memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan kesehatan saat ini, tetapi juga akan memberikan kontribusi yang lebih luas dan efektif bagi masyarakat saat ini dan di masa depan. Ini merupakan inti dari pengembangan pelayanan publik dengan konsep co-creation value (Osborne, 2016).

Semua langkah di atas dapat berjalan efektif melalui sinergi dari seluruh elemen masyarakat, pengawasan yang baik, kinerja yang baik, dan dukungan penuh dari masyarakat serta pimpinan kota kita. Mari kita bersama-sama memajukan UMKM dan menciptakan dampak positif bagi masyarakat kita.

Referensi:
Marcos-Cuevas et al. (2016). Value co-creation practices and capabilities: Sustained purposeful engagement across B2B systems. Industrial Marketing Management, Vol. 56, July 2016. doi: https://doi.org/10.1016/j.indmarman.2016.03.012
Osborne, S. P. (2016). Co-production and the co-creation of value in public services: a suitable case for treatment? Public Management Review, 18(5).

Artikel :By 

Posting Komentar

0 Komentar