Recent Post



Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, menutup minggu ini dengan memfasilitasi 8 (delapan) Rancangan Peraturan Kepala Daerah

PADANG, BN News - Yeni Nel Ikhwan membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah pada Rapat Fasilitasi Harmonisasi yang dibagi 2 (dua) sesi dimana Pada Pukul 09.00 Wib di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol ini dilaksanakan rapat dengan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang.Jum'at 17/02/2023.

1.Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan, dan non perizinan, dari walikota kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

2.Petunjuk teknis pelaksanaan pemberian sarana produksi cabai untuk kelompok tani dan rumah tangga/kepala keluarga
3.Pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan

Sesi kedua pada pukul 14.00 Wib di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Rancangan Peraturan Bupati Tanah Datar tentang Tanah Datar Lestari

Dan di Ruang Rapat Bung Hatta terkait Rancangan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang :
1.Sistem akuntansi pemerintah daerah
2.Kebijakan akuntansi pemerintah daerah
3.Penyelenggaraan satu data kota padang panjang

Hasil harmonisasi disampaikan oleh Pokja I dan Pokja II yaitu Andros Timon, Sherly Kurnia Fitri, Eko Hariyanto, Ririd Poerwanta, Lastme Novi Diana, Febtrina Sari, M. Taufiqqurrahaman, Zhauri Ismadhani, Vico Novindo, Boby Musliadi, Rivai Putra, M. Ikhlas selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Dari Pemerintah Daerah Provinsi dihadiri oleh  Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP, Dinas Pertanian dan dari pemarkarsa antara lain : Pejabat Esselon II, Bagian Hukum dan OPD terkait.

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Kepala Daerah merupakan tahapan dari proses pembentukan Rancangan Kepala Daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah. 

Sementara proses pengharmonisasian ini diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah. 

Kemudian proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan Rancangan Kepala Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan mengakomodir nilai-nilai hak asasi manusia. 

Pewarta : 007/008/Humas Kemenkumham Sumbar

Posting Komentar

0 Komentar