Recent Post



Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat memfasilitasi 13 (tiga belas) Rancangan Peraturan Kepala Daerah

PADANG, BN News - Ruliana Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Febriandi selaku Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah pada Rapat Fasilitasi Harmonisasi dengan didampingi Yeni Nel Ikhwan dan Rivai Putra Sebagai moderator.Kamis 23/02/2023.

Pada rapat hari ini yang dibagi 2 (dua) sesi dimana Pada Pukul 09.00 Wib di Ruang rapat Tuanku Imam Boniol dilaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Barat tentang :
1.Standar Biaya Khusus Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat TA 2023
2.Pedoman Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rsud Ujung Gading

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Nagari Setiap Nagari Di Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2023.2
3.Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Pasaman Barat
4.Standar Pelayanan Publik Perizinan Dan Nonperizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Pasbar
5.Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Pasaman Barat.

Di ruangan Rapat Bung Hatta dilaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Solok Selatan tentang :
1.Pedoman Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati
2.Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2023

Selanjutnya Pukul 14:00 WIb dilaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi di Ruang Rapat tuanku Imam Bonjol terkait dengan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat tentang :
1.Ranperbup Pasaman Barat Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah daerah
2.Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
3.Percepatan Penurunan Stunting Di Nagari Pemerintah Daerah.

Bahwa  di Ruang rapat Bung Hatta dilaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi di Ruang Rapat tuanku Imam Bonjol terkait dengan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Sijunjung tentang,
1.Kebijakan Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah
2.Pedoman Pengelolaan Resiko di Lingkungan Pemerintah Daerah
3.Ranperbup Sijunjung tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah

Hasil harmonisasi disampaikan oleh Seluruh Pokja I dan Pokja II yaitu Nurahma Fitri, Rivai Putra, Boby Musliadi, Zhauri Ismadhani, Iga Oktarina, Vico Novindo, M. Ikhlas, Loli Septriningsih, Fitra Islam, Andros Timon, Eko Hariyanto, Ririd Poerwanta, Lastme Novi Diana, Eka Kartika K, Febtrina Sari, Rita Adriani, Stephani Eka Putri, selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Dan dari Analis Hukum yaitu Nofendra, Roni Okpisya dan Ikaputri Reffaldi.

Dari Pemerintah Daerah Provinsi dihadiri oleh Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Biro Perekonomian dan dari pemrakarsa antara nya,Asisten, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Bidang Akuntansi, Kepala Bidang Anggaran, Kepala Bidang Perbendaharaan, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat.

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Kepala Daerah merupakan tahapan dari proses pembentukan Rancangan Kepala Daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah. Proses pengharmonisasian ini diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah.

Dan  Proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan Rancangan Kepala Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan mengakomodir nilai-nilai hak asasi manusia. 

Pewarta : 007/008/Humas Kemenkumham Sumbar

Posting Komentar

0 Komentar