SOLOK, BN News - Tak hanya di Kota Besar, Pelaku Begal atau Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) sudah mulai beraksi di jalan raya Singkarak-Solok.
Inilah yang dialami salah seorang korban Yofin Wilson (45), Kelurahan PPA Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok
Melapor ke Polres Solok Kota dengan nomor LP/B/272/XII/2022/SPKT/Polres Solok Kota
Mereka dibegal oleh dua orang tersangka pelaku berinisial NAM dan MM
Namun aksi mereka harus kandas karena Mereka berhasil diciduk Tim Reskrim Polres Solok Kota sekitar pukul 04.00 Wib dinihari di Jalan Lintas Sumatera KM 7 Jorong Kapuah Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok
Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim AKP Evi Wansri,SH kepada crew baritonagarinews.com menjelaskan perihal penangkapan dua tersangka, pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 Wib salah seorang korban Yofin Wilson (45),
Kelurahan PPA Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok
Melapor ke Polres Solok Kota dengan nomor LP/B/272/XII/2022/SPKT/Polres Solok Kota terhadap dua tersangka NAM dan MM yang diduga melakukan Curas terhadap dirinya
AKP Evi Wansri,SH menjelaskan, sekitar pukul 04.00 Wib subuh dini hari ada dugaan Kekerasan dan Pencurian terhadap dirinya, ketika korban
bersama temannya sedang perjalanan dari Dermaga Singkarak menuju Kota Solok menggunakan sepeda motor, tiba-tiba korban diberhentikan sekumpulan pemuda dan langsung melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek pada kepala dan tangan sampai tidak berdaya,
Tak sampai disitu, para pelaku juga mengambil handphone dan jam tangan milik korban, selain itu pelaku juga melarikan sepeda motor korban dan meninggalkan sepeda motor tersebut sejauh lebih kurang 1 KM dari tempat kejadian perkara (TKP) " jelas AKP Evi Wansri, SH
Memperoleh informasi dari masyarakat tentang identitas juga alamat kediaman tersangka pelaku, maka tim Satreskrim Polres Solok kota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pada hari Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 wib pelaku berhasil ditangkap di kediamannya dan dua tersangka yang berinisial MM dan NAM pada saat itu berada di rumahnya
Lanjut AKP Evi Wansri, SH, alat bukti yang berhasil ditemukan dari tangan tersangka adalah Jam tangan Korban dan pelaku juga membuang alat bukti lainya ," kami masih terus mencari alat bukti yang dibuang tersayang," katanya .
Atas perbuatan pelaku, mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.***
Pewarta : 007
0 Komentar