Recent Post



Harmonisasi Rancangan Peraturan Kabupaten Sijunjung

PADANG, BN News - Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Ramelan Suprihadi membuka secara resmi kegiatan harmonisasi Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung melalui Bidang Hukum Pada Hari Rabu (7/12) dilaksanakan secara langsung daring melalui zoom meeting.

Dalam memberikan sambutannya, Ramelan Suprihadi mengatakan perda dan perkada dalam proses penyusunannya akan difasilitasi oleh Kanwil kemenkumham Sumbar.

“Kanwil Kemenkumham Sumbar siap menjalankan fungsinya dalam pengharmonisasian Peraturan Perundang-Undangan di daerah dan menugaskan Perancang Peraturan Perundang-Undangan untuk mendampingi Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung melakukan harmonisasi Rancangan Peraturannya”. Ujar Ramelan 

Rapat dibagi menjadi 2 sesi waktu pagi dan siang, dimoderatori oleh Boby Musliadi dan Eko Hariyanto. Hasil harmonisasi dipaparkan oleh Andros Timon, Sherly Kurnia Fitri, Rita Adriani, Eka Kartika Komalasari tim perancang Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Pengharmonisasian rancangan peraturan Kabupaten Sijunjung terdiri dari 4 rancangan Kepala Daerah yaitu :
1. Rancangan peraturan bupati kabupaten sijunjung tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 37 tahun 2022 tentang standar biaya umum tahun anggaran 2023.
2. Rancangan peraturan bupati kabupaten sijunjung tentang sistem akuntansi pemerintah daerah.
3. Rancangan peraturan bupati kabupaten sijunjung tentang pedoman pengadaan barang/jasa pada perusahaan umum daerah kinantan.
4. Rancangan peraturan bupati kabupaten sijunjung tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah

 "Lebih lanjut uraian detail dari segi substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan akan disampaikan oleh perancang peraturan perundang-undangan. Dan tentu saja dari Instansi Pemerintah kami harapkan juga akan memberikan pendapat, saran dan masukan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan ini". Ujar Ramelan menutup sambutannya.  

Dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini diharapkan dapat melahirkan Peraturan Daerah yang harmonis sesuai kewenangan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait.

Pewarta : 007/008/Humas Kemenkumham Sumbar

Posting Komentar

0 Komentar