Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB), hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPMPTSPPTK Bukittinggi, Noverdi di kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) belakang balok Kota Bukittinggi pada hari Jum'at (11/11/2022) siang.
Dalam pengurusan, masyarakat bisa mengakses Lansung lewat HP Android, apa bila mengalami kendala bisa datang langsung ke MPP dan bisa kita bantu ucap Noverdi.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan dan dokumen yang dilengkapi sebelum para pelaku usaha bisa mendapatkan NIB. Persyaratan data yang diisi sesuai dengan Nomor Induk kependudukan (NIK) memiliki email yang aktif, memiliki HP android ujarnya lagi.
Sampai saat ini NIB yang sudah di terbitkan sudah ribuan, terhitung dari tahun 2020 pengusaha yang sudah terdaftar berjumlah 917 NIB, kemudian di tahun 2021 berjumlah 962 NIB, sedangkan ditahun 2022 berjumlah 4.300 NIB tutur Noverdi.
Sangat banyak kegunaan Nomor Induk Berusaha (NIB) ini, bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan nanti bisa juga pesanan Oderan usaha yang dijalankan untuk kebutuhan pemerintah, dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun ujarnya.
Setelah mendapatkan NIB, proses berikutnya adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Izin Usaha ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Jika NIB dan Izin Usaha sudah didapatkan, maka kegiatan bisnis akan menjadi lebih mudah dan lancar. Sehingga setiap masalah terkait izin bisa diatasi dengan baik tanpa ada kendala pungkasnya ***
Pewarta :stm
0 Komentar