Bukittinggi BN-News_ Pemerintah Provinsi Sumatra Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samsat Bukittinggi melakukan edukasi kepada para pedagang P&D yang berada di Bukittinggi dan Agam, Senin (12/9).
Edukasi dalam rangka memberikan pemahaman kepada pedagang khususnya bagi yang menjual rokok,   supaya tidak terjerat persoalan hukum.
“Juallah rokok yang legal. Jangan sekali-kali menjual  rokok Illegal. Agar terhindar dari jeratan hukum, hari ini kita mengedukasi masyarakat. Karena penjualan rokok  ada pajaknya, kita langsung ke lapangan khusus di wilayah kerja Samsat Bukittinggi,” ujar Kepala UPTD Samsat Bukittinggi Zulfahmi saat di konfirmasi di lapangan.
Operasi Pasar dilakukan Samsat Bukittinggi  untuk menindak lanjuti kepada masyarakat supaya jangan terjerat hukum dengan menjual  rokok Illegal. Samsat Bukittinggi terjun ke lapangan bersama Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi,  pihak kepolisian dan Satpol PP yang merupakan penegak perda.
“Tentang peredaran rokok, tidak dibolehkan menyimpan dan mengedarkan  apalagi menjual rokok illegal. Kenapa demikian? karena setiap rokok itu ada pajaknya. Karena illegal dan tidak punya bea cukai, disana akan menimbulkan kerugian negara. Kita perlu menyikapi peraturan yang telah ada tersebut. Dalam pajak ini, Samsat mengawasi dan melakukan evaluasi tentang peredaran rokok tersebut,” tutur Zulfahmi.
Wilayah kerja Samsat Bukittinggi meliputi Kabupaten Agam dan Bukittinggi. Samsat  menelusuri masyarakat atau warung-warung kecil yang melakukan penjualan rokok illegal.
“Kita tidak boleh menindak karena itu tugasnya Bea Cukai. Kita tidak melakukan tindakan cuma memberikan edukasi kepada masyarakat. Intinya hal ini dilakukan Samsat kepada masyarakat supaya jangan  berbenturan dengan hukum. Ini merupakan tugas kita mengamankan pendapatan APBN atau pendapatan negara, Bea  Cukai rokok itu pendapatan Negara"
Titik-titik yang baru  diberikan edukasi  diantaranya Kecamatan Tilatang Kamang, Kecamatan Palupuah dan dua titik di daerah Bukittinggi. Dalam edukasi masyarakat tersebut, terdapat 4 jenis rokok illegal. Dari empat jenis rokok tersebut, satu diantaranya Bea Cukainya palsu, ungkap Zulfahmi.
Sejumlah lokasi yang menjual rokok illegal saat dikonfirmasi menyebutkan mereka menjual rokok ilegal karena harganya murah. Disamping  harga murah, rasanya juga enak.
"Kita menghimbau kepada pedagang  yang berada di tingkat bawah supaya berhati–hati. Jangan nanti terjerat di suatu kasus. Pedagang itu sendiri tidak tahu dengan siapa ia membeli rokok. Ia datang dengan motor, ditawarkan kemudian langsung cash. Ia  langsung pergi dan tidak memiliki identitas orang itu.  Ia menawarkan  langsung rokok karena harganya murah. Jangan pedagang nanti terjerat dengan hukum karena hal tersebut telah merugikan Negara"
Jangan main- main dengan rokok illegal ini.  Jalan lurus sajalah. Kalau sudah berhadapan dengan hukum, akan susah nantinya. Sebelum hal ini terjadi, "kami terjun ke lapangan mengedukasi masyarakat supaya jangan terjerat kasus tersebut,"  pungkas Zulfahmi ***
Pewarta :stm

  
  
Komentar0