Recent Post



37 Dokumen Berkas "DK"Mantan Ketua KNPI Dari Penyidik Sudah Dilimpahkan Ke JPU Kejaksaan Negeri Bukittinggi

Bukittinggi BN-News_Dugaan korupsi mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi, dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemko Bukittinggi melalui KNPI Kota Bukittinggi pada Tahun Anggaran 2012 lebih kurang Rp200 juta, menyeret tersangka DK (49), saat ini sudah masuk pemeriksaan tahap II di Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Hal tersebut terlihat ketika DK, didampingi pengacaranya dalam pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada Rabu (31/8) di ruang Kasi Pidsus Kejari Bukittinggi.

Tersangka DK di dampingi pengacaranya Desembri bersama dua orang tim pendukung lainnya memberikan dukungan terhadap kliennya saat memberikan keterangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Ferizal melalui Kasi Pidana Khusus, Dasmer N Saragih didampingi kasi Intel Pengki Sumardi mengatakan, saat ini Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi sesuai dengan Hukum Acara Pidana telah melakukan serah terima penanganan perkara dari penyidik  ke penuntut umum dan sekarang sudah tahap II dan DK segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Padang.

Lanjut Dasmer, saat ini penahanan penyidik sudah dari 16 Juli 2022 dan diperkirakan sudah lebih 30 hari dititip di Lapas Biaro, sekarang ditahan sebagai tahanan penuntut umum, bukan lagi tahanan penyidik. 

“Karena tadi sudah diserahterimakan dari penyidik ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi,” tambahnya.

Ketika awak media menanyakan sampai kapan kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Padang, Dasmer menjawab akan di limpahkan sesegera mungkin.

Kasi Intel Pengki Sumardi menambahkan, dokumen yang telah disita dan tadi sudah diperlihatkan dokumen penyelidikan yang sudah di klarifikasi kan penyidik sebagai alat bukti, terdapat 37 dokumen dan sudah di perlihatkan kepada DK.

“Dari 37 dokumen tersebut, berbagai pihak dan tidak semua dokumen itu ada tandatangan yang bersangkutan, namun dokumen tersebut masuk ke dalam perkara kasus dana Hibah KNPI tahun 2012 tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu pengacara DK, Desembri yang didampingi dua orang timnya mengatakan, setelah usai di periksa menyampaikan setelah seluruh berkas perkara dianggap P21 oleh Jaksa Penyidik. 
Selanjutnya, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti ke persidangan dan tahapan penyerahan tersangka menjadi terdakwa. "Selanjutnya, tentu JPU sedang mengatur jadwal untuk persidangan,” tutur Desembri.

Sebelumnya DK belum didampingi penasehat hukum karena baru dijemput ke Jakarta, baru di dampingi PH mulai dari 25 Juli 2022, dan terkait kesehatan, DK secara fisik dan mental kesehatannya tadi cukup baik.

“Pendampingan hukum yang kita berikan, secara umum tentu akan mengikuti alur yang ada, hukum yang di lakukan oleh Penuntut Umum. Kita sebagai PH yang bersangkutan tentu akan melakukan upaya upaya hukum menunjukkan ke publik bahwa hal ini kualitas ikhtiar dari penegak hukum untuk menghukum itu lebih tinggi dari pada semangat spirit untuk menegakkan keadilan dan hasilnya tentu akan berbeda,” ucapnya.

Disampaikannya, jika semangat mendukung itu selalu lebih dipompa dan semangat menegakkan keadilan tergerus nilainya orang cendrung memandang tersangka itu telah di hukum sebelum ditetapkan terpidana jadi hukum publik ini memang luar biasa. 

Publik mampu mempengaruhi sistem penegak hukum dan juga aparatur penegak hukum pun terkesan kemudian menjadi terintimidasi.

“Intinya, kalau saya lihat bendahara lupa menertibkan lalulintas keuangannya dalam bentuk catatan-catatan yang terdokumentasi dalam bentuk kwitansi, faktur pembelian dan lain lainnya. Saya melihat problem yang dihadapi oleh DK, jika untuk memperkaya diri sendiri itu rasanya tidak masuk akal jauh dari tuduhan," jelasnya.

Dijelaskannya, memang ada kelemahan dari segi administrasi tidak lengkap administrasi bagian keuangan, kalau tuduhan penyelewengan ini jauh karena tidak ada penyelewengan untuk kepentingan pribadi.

“Kegiatannya ada, namun administrasi keuangan seperti bukti kwitansi tidak ada, jadi bendahara tidak membuat catatan, inilah akibatnya,” ucap Desembri.

Ketika dikonfirmasi kenapa selama ini DK menghilang, Desembri membantah, bukan menghilang. Namun yang membuat DK tertekan, saat itu orangtuanya dalam keadaan sakit.
"Sangat tidak menginginkan orang tuanya menjadi kaget, jika kita tidak bisa melihat orangtua tersenyum paling tidak jangan sampai melihat orangtua menangis," ujarnya. 

“Pada tahun 2020 yang lalu DK berada di Bukittinggi, bahkan sudah buka kuliner namun jika ditangkap pada saat itu juga bisa, tidak juga harus sampai ke Jakarta, di Jakarta beliau baru dua bulan disana,” pungkas Desembri ***

Pewarta: stm

Posting Komentar

0 Komentar