BUKITTINGGI BN-News_Kejaksaan Negeri Bukittinggi sedang memproses dan menangani beberapa kasus. Kejari juga menegaskan ada beberapa kasus yang akan diungkap di kota Bukittinggi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Ferizal pada hari Jumat (22/7) mengatakan pihak kejaksaan akan terus berupaya bekerja maksimal dan profesional, hal tersebut disampuaknnya ketika Konferensi Pers di Aula Kejaksaan Belakang Balok Bukittinggi usai acara menyambut Hari Adhyaksa ke 62 di tahun 2022.
Kajari Bukittinggi Ferizal yang di dampingi Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan beberapa pejabat lainnya di kejaksaan Negeri Bukittinggi menyampaikan di depan awak media "Kami disini bersama-sama dalam menindak kasus hingga tuntas. Selain terungkapnya kasus dana KNPI , kejaksaan saat ini sedang melakukan penyelidikan beberapa kasus lain seperti SD 08 Bukittinggi, Jam Gadang dan Pasar Atas. RSUD saat ini juga dalam penyelidikan namun itu sedang di tangani oleh Kejati tuturnya.
"Kemudian ada beberapa kasus lagi yang mana Kita baru mendapat informasi tentang TMSBK namun walaupun informasi akan kita tindak lanjuti," ujar Ferizal yang baru 4 bulan memimpin Kejari Bukittinggi ini.
Yang terhangat adalah terungkapnya keberadaan DPO berinisial “DK” terkait kasus penyalah gunaan dana KNPI 2012 Jumat (15/7) lalu. Kasus tertangkapnya “DK” akan dilakukan pemeriksaan, Senin (25/7/2022), saat ini “DK” masih dititipkan di Lapas Biaro.
"Terkait DK, saat ini kejaksaan telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mencari kuasa hukum atau yang mendampingi. Jika tidak, Kejaksaan Negeri Bukittinggi akan mendampingi dalam proses pemeriksaan," jelas Ferizal.
Semua kasus umumnya adalah dugaan penyelewengan anggaran. Saat ini, intelijen kejaksaan sedang melakukan dan mengumpulkan data di lapangan. Disamping menyelesaikan kasus- kasus yang sedang ditangani, kejaksaan terus berupaya mencegah terjadinya kasus di Kota Bukittinggi ini.
“Upaya yang dilakukan seperti penyuluhan hukum kepada masyarakat dan juga mengedukasi para pelajar dengan program Jaksa masuk Sekolah. Kegiatan tersebut bertujuan supaya masyarakat tidak terlibat perkara yang berhadapan dengan hukum dan juga edukasi kepada pelajar supaya mereka terhindar dari hal-hal yang membahayakan seperti penyalahgunaan narkotika misalnya sabu, ganja dan bentuk lainnya. Segala jenis narkoba tersebut akan mengakibatkan hancurnya generasi bangsa. Maka perlu penyuluhan dan edukasi,”tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Pengki Sumardi menambahkan, saat ini kejaksaan juga telah membentuk Tim Mafia Tanah, kejaksaan akan menindak lanjuti para orang- orang yang menyalah gunakan wewenang atau mensertifikatkan tanah atau lahan milik negara maupun lahan yang bukan miliknya.
“Nantinya kita melihat kasusnya di lapangan apakah merugikan negara. Tentunya tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen, dalam artian disana perampasan aset negara atau pidana umum lainnya"
Lanjutnya, "jika itu perampasan aset negara berarti merugikan negara. Jika pemalsuan dokumen dengan merugikan konsumen, nanti akan dilihat dari sisi mana kesalahan tersebut,
Jadi hati - hati dalam mensertifikatkan lahan" pungkas Pengki Sumardi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bukittinggi ***
Pewarta : stm
0 Komentar