Recent Post



Dugaan Investasi Bodong Rp 13 Milyar, Ratusan Investor Lapor ke Polda Sumbar

Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara/Advokat M. Nur Idris & Associates


BARITONAGARINEWS. COM (BNN), BUKITTINGGI - 
Merasa ditipu investasi bodong yang berkedok skema penjualan mukena dan selendang yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial RY (37) bersama reseller atau kaki tangannya yang semuanya berdomisili di Kotohilalang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam. Ratusan investor merasa dirugikan membuat Laporan Polisi di Polda Sumbar. Kerugian mencapai 13 Miliyar.

140 orang investor yang berasal berbagai daerah yang menjadi korban penipuan investasi bodong ini, melapor ke SPKT Polda Sumbar didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara/Advokat M. Nur Idris & Associates. Laporan Polisi sudah dilakukan dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) No.STTL/336.a/VIII/YAN/2002/SPKT-Sbr tanggal 28 Agustus 2021 yang lalu.

“Bahwa kasus investasi bodong ini sudah dilaporkan ke Polda Sumbar melalui SPKT Polda Sumbar dengan  Surat Tanda Terima Laporan (STTL) No.STTL/336.a/VIII/YAN/2002/SPKT-Sbr tanggal 28 Agustus 2021. Informasi dari penyidik minggu ini akan dipanggil saksi-saksi utuk menguatkan laporan polisi ini” kata M. Nur Idris dalam jumpa pers yang diakukan di Kantor Advokat/Pengacara M. Nur Idris & Associates di Bukittinggi, Selasa (7/9).

Setidaknya lebih dari 500 orang diperkirakan menjadi korban investasi bodong dengan skema money game atau permainan uang yang berkedok sebagai pengelola barang memproduksi mukena daan selendang. Ternyata kegiatan investasi pengelolaan mukena dan selendang hanya usaha fiktif belaka. Sebanyak 140 orang investor yang menjadi korban penipuan investasi bodong telah membuat Laporan Polisi melalui SPKT Polda Sumbar. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai 13 Miliyar.

M. Nur Idris menerangkan yang dilaporkan seorang perempuan berinisial RY (37) bersama beberapa orang pengelola investasi yang kesemuanya merupakan warga yang berdomisili di Kotohilalang Ampek Angkek Kabupaten Agam. Adapun modus yang dilakukan terlapor bersama pengelola modal adalah menawarkan pengelolaan mukena dan selendang yang akan dijual ke Negara Malaysia dan Pusat Grosir Pasar Simpang Aur Kuning Bukittinggi, dengan tawaran keuntungan mencapai besaran 40 persen dari modal yang diinvestasikan dan diberikan setiap bulannya. Kegiatan investasi ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2020 sampai Juli 2021.

“Jadi misalnya, investasi dengan modal 100 juta maka akan diberikan keuntungan sebanyak 40 persen atau 40 juta pada bulan berikutnya. Atau modal investasi 2 juta akan diberikan keuntungan 800 ribu. Dimana keutungan diberikan namun modal tetap disimpan sebagai modal selanjutnya oleh terlapor bersama pengelolanya” ujar M. Nur Idris menerangkan skema pembagian hasil investasi.***

Pewarta : Tim Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar