Recent Post



Dandim 0309 Solok Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengetatan PPKM Mikro

BARITONAGARI.COM (BNC), SOLOK - Dandim 0309/Solok Letkol Arm Reno Triambodo S.Sos., M.IPol., pimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka pelaksanaan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) Skala Mikro di wilayah Kota Solok, Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan,  yang dilaksanakan  di lapangan upacara Makodim 0309/Solok Jl. Ahmad Yani No. 01, Kel. Vl Suku, Kec. Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat, Rabu (14/07/21)


Apel gelar pasukan yang dihadiri oleh seluruh personil Kodim 0309/Solok. Anggota Subdempom I/4-6 Solok, dan ditambah 40 orang personil penebalan  Yonif 133/Yudha Sakti, yang akan membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan Operasi Yustisi pengetatan PPKM mikro di wilayah Kota Solok, Kabupaten Solok dan Solok Selatan.


Dalam pelaksanaan Apel gelar pasukan Dandim 0309/Solok, Letkol Arm Reno Triambodo, S.Sos., M.I.Pol., selaku Dansubsatgas wilayah Kodim 0309/Solok menerima pasukan penebalan dari personil Yonif 133/YS dalam rangka pelaksanaan PPKM Berskala Mikro  di wilayah teritorial Kodim 0309/Solok, yang mana personil tersebut akan membantu memperkuat kekuatan personil di wilayah Koramil Jajaran dalam pelaksanaan Pengetatan PPKM Mikro.


“Kodim 0309/Solok, menerima 40 orang personil penebalan dari Batalyon Infanteri 133/Yudha Sakti untuk membantu kegiatan pengetatan PPKM Mikro di wilayah Kodim 0309/Solok,” ucap Dandim. 


Lanjut Dandim menjelaskan Wilayah Kota Solok dan Kab. Solok sudah memasuki level 3 yang  diberlakukannya PPKM Berskala Mikro dengan ketentuan aktifitas tetap berjalan seperti biasa, tetapi aktifitas dikurangi/dibatasi kapasitas masyarakat minimal 30 s.d 50 % dari biasanya dengan batas waktu bagi pelaku ekonomi tutup pada pukul 17.00 Wib.


"Kota Solok secara resmi menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro mulai dari tanggal 8 sampai 20 Juli 2021. Hal itu tertuang dalam surat kesepakatan bersama Pemerintah Kota Solok, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Kementrian Agama Kota Solok dan tokoh masyarakat,” ujar Dandim.


Letkol Arm Reno menjelaskan selama pelaksanaan PPKM Berskala Mikro akan dilaksanakan Operasi Yustisi dengan menetapkan 2 (dua) sanksi, Sanksi Sosial dan Sanksi Denda. Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat dan pelaku ekonomi untuk mematuhi 5M berupa Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas (aktifitas diluar rumah).


“Bagi pelanggar PPKM mikro akan di berikan sanksi sosial dan denda. Untuk anggota yang bertugas di lapangan agar mengedepankan sikap persuasif dan Humanis,” jelas Dandim 


”Saat ini juga sudah ada varian baru yang namanya Virus Covid 19 varian Delta yang merupakan salah satu Virus Covid yang paling cepat dan mudah penyebarannya. Diharapkan agar semua masyarakat dapat mengikuti serta mematuhi Protokol Kesehatan dan aturan-aturan yang sudah disepakati bersama Forkopimda terkait upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19,” pungkas Letkol Arm Reno Triambodo.***

Pewarta : Jon Indra

Posting Komentar

0 Komentar