Recent Post



Pelanggar Prokes lansung Test Swab PCR. Sebanyak 162 Pelanggar Prokes Diberi Sanksi Denda dan Sanksi Sosial

Pelanggar Lansung dilakukan Test Swab PCR oleh Dinkes Kota Bukittinggi

BARITONAGARI.COM(BNC) BUKITTINGGI_ Dalam rangka antisipasi berkembangnya  covid-19 di kota wisata Bukittinggi, Polres Bukittinggi Bersama Forkompinda yakni Kodim 0304/Agam dan Pemkot Bukittinggi menggelar Razia Ops Yustisi Pro-Kes Sabtu (19/6) di kawasan Terminal dan Pasar Aur Kuning.

Kegiatan pada saat itu hadiri Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, Komandan Kodim 0304/Agam Letkol. Arh. Yosip Brozti Dadi, dan Walikota Bukittinggi Erman Safar.

Dalam pelaksanaan razia pada hari pasar tersebut sebanyak 162 Pelanggar Pro-Kes yang terjaring tidak pakai masker.
Kapolres mengatakan kepada awak media bahwasanya kegiatan Ops Yustisi Pro-Kes ini di tujukan kepada warga masyarakat dan pengunjung dari luar kota yang berbelanja di Pasar aur yang tidak patuh Protokol Kesehatan tidak menggunakan masker.

Bagi pelanggar yang terjaring Yustisi sebelum di berikan sanksi di tempat oleh Penyidik PPNS Sat Pol PP terhadap pelanggar dilakukan Test Swab PCR oleh Dinkes Kota Bukittinggi, dari 162 Pelanggar 63 di beri sanksi denda dan sisanya di berikan surat teguran atau sanksi sosial.

Pelaksanaan swab ini sebagai bentuk langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19, karena pada kegiatan Yustisi di Kawasan Aur Kuning sebelumnya kita juga lakukan Rapid Antigen terhadap pelanggar dan ditemukan 2 Pelanggar yang hasil rapid testnya reaktif setelah di swab PCR hasilnya pun Positif Covid-19. Jelas AKBP. Dody.

Nantinya sampel Swab PCR yang diambil dari pelanggar ini akan di kirimkan ke labor, apabila hasil nya Positif, jika itu masyarakat Kota Bukitttinggi penanganan lebih lanjut akan di laksanakan oleh Dinas Kesehatan Bukittinggi, sedangkan bagi warga luar kota Bukittinggi yang terjaring apabila hasilnya Positif, laporannya akan kita terus ke Instansi terkait dimana pelanggar tersebut berdomisili, terangnya.

"Kegiatan seperti ini akan rutin, agar masyarakat tetap sehat dan ekonomi bisa terus berjalan, kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan 3M"

Selain itu kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 juga dilakukan oleh tim Satgas Covid-19 pada tingkat Kelurahan atau disebut juga PPKM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Mikro, kegiatannya antara lain adalah penempelan Stiker Isolasi Mandiri pada rumah - rumah yang penghuninya terkonfirmasi Positif Covid-19.

Pembentukan Posko Covid-19 tingkat Kelurahan, serta menyediakan rumah sehat atau rumah isolasi, terang Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara (BN2/HumasResBkt)

Posting Komentar

0 Komentar