Recent Post



Sat Reskrim Polres Solok Kota Amankan Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

SOLOK, BARITONAGARI.COM -Polres Solok Kota ungkap perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak yg terjadi sekira akhir tahun 2016 hingga akhir tahun 2018, bertempat di Jorong Koto Kaciek Nagari Muara Panas Kec. Bukit Sundi Kabupaten solok.kamis 21/01.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi,SiK menyampaikan  melalui Kasatreskrim AKP Evi Wansri,SH ,telah mengamankan satu orang pelaku mencabuli anak di bawah yang berinisial (M) umur (37) .

Dimana pelaku tinggal di
Jorong Madang Nagari Aia Batumbuak  Kec. Gunung Talang Kabupaten  Solok ,ulasnya kasat.


Selanjutnya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/15/B/I/ 2021 / Polres Solok Kota, tgl 19 Januari 2021

Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan berdasarkan informasi yang didapatkan kalau keberadaan pelaku berada di rumahnya yg beralamat di Jorong Koto Kaciek Nagari Muara Panas Kec. Bukit Sundi Kabupaten Solok


selanjutnya Tim Opsnal Polres Solok Kota  melakukan pengejaran terhadap pelaku pada hari Kamis tgl 21 Januari  pkl 18.00 Wib ke daerah Jorong Koto Kaciek. 

Sesampainya dikediaman pelaku pukul 18.30 Wib, didapati pelaku  sedang berada di rumah bersama istrinya dan Tim Opsnal Polres Kota langsung mengamankan pelaku  (M) tanpa ada perlawanan.ujarnya Kasat

Pelaku di giring ke mapolres guna pemeriksaan lebih lalanjut

Kemudian Pelaku ( M)disangkakan telah melanggar Pasal  81 Ayat (3) Jo Pasal 76D Subsidair Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor  1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang  Nomor 23  Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.Tutupnya Evi Wansri.***

Pewarta : Bayu 007

Posting Komentar

0 Komentar