SOLOK, BARITONAGARI.COM -Polres Solok Kota ungkap perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak yg terjadi sekira akhir tahun 2016 hingga akhir tahun 2018, bertempat di Jorong Koto Kaciek Nagari Muara Panas Kec. Bukit Sundi Kabupaten solok.kamis 21/01.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi,SiK menyampaikan melalui Kasatreskrim AKP Evi Wansri,SH ,telah mengamankan satu orang pelaku mencabuli anak di bawah yang berinisial (M) umur (37) .
Dimana pelaku tinggal di
Jorong Madang Nagari Aia Batumbuak Kec. Gunung Talang Kabupaten Solok ,ulasnya kasat.
Selanjutnya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/15/B/I/ 2021 / Polres Solok Kota, tgl 19 Januari 2021
Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan berdasarkan informasi yang didapatkan kalau keberadaan pelaku berada di rumahnya yg beralamat di Jorong Koto Kaciek Nagari Muara Panas Kec. Bukit Sundi Kabupaten Solok
selanjutnya Tim Opsnal Polres Solok Kota melakukan pengejaran terhadap pelaku pada hari Kamis tgl 21 Januari pkl 18.00 Wib ke daerah Jorong Koto Kaciek.
Sesampainya dikediaman pelaku pukul 18.30 Wib, didapati pelaku sedang berada di rumah bersama istrinya dan Tim Opsnal Polres Kota langsung mengamankan pelaku (M) tanpa ada perlawanan.ujarnya Kasat
Pelaku di giring ke mapolres guna pemeriksaan lebih lalanjut
Kemudian Pelaku ( M)disangkakan telah melanggar Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D Subsidair Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.Tutupnya Evi Wansri.***
Pewarta : Bayu 007
0 Komentar