Recent Post



Babinsa Gunung Talang Rutin Sosialisasi Protkes di Pusat Keramaian

GUNUNG TALANG, BARITONAGARI.COM -
Babinsa Koramil 09/Gunung Talang, Sertu M. Bahar dan 4 (empat) personil babinsa Gunung Talang terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat di pusat keramaian wilayah Kab. Solok. (Minggu, 01/11/2020)

Sertu M. Bahar mengatakan, kami selaku Babinsa Koramil 09/Gunung Talang bersama sengaja menyambangi pasar Kota Gadang Guguak, Kec. Guntal, Kab. Solok untuk mengingatkan kepada pelaku usaha dan fasilitas umum lainnya akan pentingnya protokol kesehatan dengan mensosialisasikan dan mengingatkan sekaligus meningkatkan pengetahuan masyarakat akan penting protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari yang tertuang dalam Peraturan Perda No. 6 tahun 2020 dan Perbup Solok Nomor 44 tahun 2020 tgl 24 Agustus 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

"Saat ini kondisi Pandemi Covid-19 masih belum mereda dan belum kita ketahui kapan akan berakhir, untuk itu kami bersama unsur Pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan virus ini sehingga tidak menyebar luas. Harus ada peran dari seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, "Mulailah dari diri sendiri untuk membiasakan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," pesan Sertu M. Bahar.

"Sesuai dengan pasal 9 ayat 7 Perbup 44 tahun 2020, bagi perorangan yang pernah terkena sanksi kerja sosial dan masih tertangkap lagi tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan didenda, maksimal Rp 200 ribu," terangnya.

Sementara itu, bagi pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum, harus siap terkena denda maksimal Rp 1 juta rupiah bila masih membandel usai terkena teguran tertulis. Jika masih melanggar, maka akan diberlakukan penghentian usaha mereka untuk sementara.

"Sanksi terberatnya akan dicabut izin usahanya oleh pihak terkait, intinya Perbup ini untuk menggugah kepedulian kita bersama agar peduli dan bersama-sama mendukung upaya pengendalian Covid-19," tambahnya.

"Sejatinya, penerapan Perbup 44 tahun 2020 bukanlah untuk memaksa masyarakat, namun memancing kepedulian agar bersama-sama mengambil peran dalam memutus mata rantai penyebaran Corona," pungkasnya.

Perbub No. 44 tahun 2020 tersebut berisi tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Solok.***(jon indra)

Posting Komentar

0 Komentar