Recent Post



BLT DD Muaro Pingai Gelombang II Hanya Untuk Warga Yang Sakit Menahun

Ketua BPN Muaro Pingai Jon Indra S.Pd.I Panito Tanjung (kanan ujung) ketika memimpin sidang Musnasus Penetapan BLT DD Gelombang II didampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Junjung Sirih Benrinof (dua dari kanan), Walinagari Muaro Pingai Dodi Hermen,SE (tiga dari kanan) dan Pendamping Desa Kecamatan Junjung Sirih Rudi Hartono (empat dari kanan), Senin (01/09/2020) ( foto : evo)

MUARO PINGAI, BARITONAGARI.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana nagari (DD) gelombang dua, di Nagari Muaro Pingai Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok hanya diperuntukan untuk warga yang sakit menahun saja dengan disertakan keterangan dari dokter.

Keputusan itu disepakati pemerintahan nagari Muaro Pingai bersama Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) dalam Musyawarah Nagari Khusus (Musnasus) yang dihadiri Pendamping Desa Junjung Sirih Rudi Hartono dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Junjung Sirih Benrinof, di aula kantor walinagari Muaro Pingai, Senin (01/9/2020).
Walinagari Muaro Pingai Dodi Hermen,SE menjelaskan bahwa warga penerima BLT DD Gelombang I yang lalu berjumlah 137 orang dengan nominal bantuan Ro600 ribu  per bulan per orang.

Namun saat ini BLT Propinsi dihapuskan dan BLT Pusatpun dikurangi. Sementara BLT DD wajib dilanjutkan dengan tiga syarat yaitu warga dengan sakit menahun, kehilangan mata pencarian dan belum terdata sama sekali.

"maka kami sepakati bersama dengan BPN bahwa BLT DD ini hanya untuk warga yang sakit menahun," tegas Walinagari.

Sementara ketua BPN Muaro Pingai Jon Indra S.Pd.I Panito Tanjung yang memimpin musyawarah nagari khusus (musnasus) itu menjelaskan, kesepakatan bersama itu diambil dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari kepala kepala Jorong, bahwa warga yang sakit menahun lebih membutuhkan bantuan terdampak covid-19 untuk saat ini.
Disamping itu, ketersediaan dana nagaripun saat ini sangat terbatas bahkan jika pemerintah melanjutkan BLT DD ini sampai bulan Desember 2020, maka dipastiakan dana nagari tidak mencukupi.

"maka keputusan bersama ini hanya untuk warga yang sakit menahun saja dengan dilampirkan keterangan dokter agar pertanggung jawabannya lebih mudah dan valid ," kata Jon Indra

Dikatanya bantuan BLT DD Gelombang II ini nominalnya tidak sama dengan Gelombang I, yaitu Rp 300 ribu per orang per bulan.***
(evo)

Posting Komentar

0 Komentar