Recent Post



Beredar Rekaman Suara Mirip ASN Dukung Salah Satu Paslon Kewenangan Penegak Hukum Untuk Membuktikanya

Ahli Hukum Tata Negara, FH UMSB, Edi Haskar, SH, MH


BUKITTINGGI, BARITONAGARI.COM - Berbicara netralitas ASN sendiri merupakan azas yang terdapat di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Netralitas ASN juga telah diatur dalam PP No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS seperti yang dilansir dari situs menpan.go.id

Pasca beredar isi rekaman audio tentang adanya dugaan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi terhadap salah satu bakal pasangan calon kepala daerah, adalah kewenangan penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atau mencari alat bukti yang kuat tentang kebenaran, apakah ASN terlibat atau tidak. Kewenangan tersebut diatur dalam UU dalam rangka pencegahan, penindakan serta pengawasan. Baik ada laporan maupun tidak ada laporan demi menjaga netralitas dan nama baik seseorang, institusi atau lembaga.

Hal tersebut disampaikan oleh Ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (FH UMSB) Bukittinggi, Edi Haskar, SH. MH, Sabtu (15/08) seperti dilansir detaksumbar.com.

Dasar hukum kewenangan penegak hukum khususnya Bawaslu sudah jelas yang diatur dalam tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sehingga informasi awal yang didapat, lanjut Edi, ditindaklanjuti agar tidak simpang siur atau menimbulkan keresahan di masyarakat serta meminimalisir kemungkinan munculnya konflik kepentingan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Selain itu, undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga menegaskan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya.

Edi Haskar yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan FH UMSB menjelaskan bahwa netralitas pada ASN dibagi menjadi empat indikator, diantaranya adalah netralitas dalam karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik.

Dari keempat indikator tersebut, pelanggaran netralitas sering terjadi pada indikator ketiga, yaitu netralitas pada kegiatan kampanye. Dalam indikator tersebut terdapat beberapa poin yang merinci mengenai kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh ASN dalam menjaga netralitasnya.

Pertama, penggunaan media sosial tidak mendukung aktivitas kampanye. Kedua, tidak ikut dalam kegiatan kampanye. Ketiga, tidak membagi-bagi uang dan souvenir kepada pemilih, dan keempat, tidak melibatkan pejabat negara dan daerah dalam kegiatan kampanye.

Selanjutnya, tidak menggunakan fasilitas negara atau pemerintah dalam kegiatan kampanye. Keenam, tidak melakukan mobilisasi ASN lain dalam ajakan memilih paslon. "Dan terakhir, tidak memberikan janji program pembangunan kepada masyarakat," lanjutnya.

Bahwa penting bagi ASN untuk bersikap netral dan tidak memihak. Jika tidak netral, maka akan berdampak pada profesionalitas ASN dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dampak negatif lainnya adalah adanya pengkotak-kotakan PNS yang didasarkan pilihan politik, hingga konflik dan benturan kepentingan atas keberpihakan terhadap suatu calon, imbuhnya.

Lalu dipenghujung wawancara, lanjut Edi, "Bagi ASN yang melanggar netralitas, maka akan dikenakan sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi hukuman disiplin. Sanksi yang diberikan mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri." ***
(jon indra)

Posting Komentar

0 Komentar