TSOlTfzlGpdoGUGlTpzlTUOiTd==

Kejari Solok Serahkan Tersangka M Bersama Barang Bukti (TAHAP II).


Solok-BN-News-
Kejaksaan Negeri Solok serahkan tersangka M dan barang bukti (Tahap II),seorang pejabat Pemerintah Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan di pemerintah nagari tahun anggaran 2025.Senin(24/08/26)

Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nurwendah Arumsari., S.H.M.H.,melalui Kepala Seksi Intelijen, Delfiandi.,S.H,M.H., menyampaikan pejabat tersebut berinisial M, Kepala Urusan Keuangan Pemerintah Nagari Koto Baru dan Pihaknya penyerahan tersangka M dan barang bukti yang sudah cukup dalam  penyidikan.

Dimana tersangka M pada Tanggal 27 Febuari 2025 sekira Pukul 10.15 WIB./14.15WIB bertempat kantor Walinagari Koto baru dan sebagai KAUR keuangan yang merangkap sebagai bendahara telah mencairkan dan mengunakan uang nagari sejumlah Rp 382.080.600,-(Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Juta Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Rupiah)

Dan tersangka sudah 8 (Delapan) kali Transfer dari Rekening Bendahara nagari koto baru ,ke 2(kedua) Rekening Bank Nagari Milik Pribadi Tersangka dengan Nomor rekening 06000210316853 dan 06000210509145, Perbuatan tersebut dilakukan tanpa seizin dan pengetahuan Plt.Walinagari dan tanpa adanya permohonan pencairan berdasarkan surat permintaan pembayaran (SPP) dari pelaksana kegiatan,"tegasnya Delfiandi 

Namun berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKN) Inspektorat daerah kabupaten solok Nomor:700.1.2/01/INSP/D/LHA/2026 Tanggal 06 April 2026 di temukan adanya penggunaan yang di pergunakan tersangka selaku Kaur keuangan nagari koto baru kecamatan kubung kabupaten solok 2025. Untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara 

Adapun sejumlah Rp 363.300.600,-(tiga ratus Enam tiga juta tiga ratus ribu enam Ratus Rupiah).

Selanjutnya tersangka di ancam pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU No.Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,pasal 8 dan 9 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya tentang perubahan atas UU No. 31 Th 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Kemudian  terhadap tersangka M masih tahanan kota oleh kejaksaan negeri solok ,"Pungkasnya kasi Intel.

Bjoo7 

Komentar0

Type above and press Enter to search.