Kabupaten Solok – BN-News-Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Solok mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja di Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Kamis (16/07/26) sekitar 15.00 WIB.
Kapolres Solok AKBP Agung melalui Kasat Narkoba AKP Repaldi membenarkan penangkapan dilakukan setelah Petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan dan Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menerapkan teknik undercover boy atau penyamaran sebagai pembeli.
Saat operasi berlangsung, seorang pria berinisial JP (37), warga Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, menghampiri petugas yang menyamar jadi petugas dan melakukan penangkapan juga penggeledahan yang disaksikan warga serta di lokasi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dan petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru serta satu helai celana pendek yang dikenakan terduga pelaku,"tegasnya kasat
Berdasarkan keterangan petugas, satu paket sabu ditemukan di genggaman tangan kanan pelaku dan satu paket sabu lainnya ditemukan di saku depan sebelah kanan celana, sedangkan satu paket ganja ditemukan di saku belakang sebelah kiri dan telepon genggam ditemukan di atas aspal tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
Dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening,Satu paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening,Satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna biru dan Satu helai celana pendek warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu petugas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,"Imbuhnya Kasat
Namun petugas juga menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Selanjutnya pelaku mengakui tidak memiliki izin untuk menyimpan maupun menguasai barang yang diduga narkotika tersebut.
Kemudian Seluruh barang bukti kemudian disita di hadapan saksi sebelum pelaku dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"pungkasnya kasat Narkoba.
Bjoo7


Komentar0