TSOlTfzlGpdoGUGlTpzlTUOiTd==

"Tidak Berkutik"Tiga Orang Pria di Ciduk Tim Satres Narkoba Polres Solok Diduga Bawah Sabu.

Laporan Polisi Nomor : LP/A/23/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESSOLOK/POLDA SUMBAR, tanggal 11 Juni 2026.


Solok-BN-News-Tim Satres Narkoba Polres Solok pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 Sekira Pukul 17.00 Wib yang terjadi di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jorong Batu Palano Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Telah mengamankan 3 (tiga) Orang Laki-laki dewasa yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis Sabu.

Tiga Orang Pelaku di Amankan Petugas Berinisial;

-Berinisial J (34)Karyawan BUMN Jorong Langkok Nagari Tanah Garam Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

-Berinisial CC (32)Pelajar / Mahasiswa Banda Gadang Jorong Kampung Tangah Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok

-Dan Berinisial FA (38)Pelajar / Mahasiswa Jl. Tandikat Nagari 1V Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kabupaten Solok.

Adapun (BB)BARANG BUKTI :

•3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.

•1 (satu) buah timbangan digital.

•1 (satu) unit handphone android merek SAMSUNG warna Abu – abu dengan nomor IMEI 354529384298824 (slot sim 1), 355582874298829 (slot sim 2).

•1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna Silver dengan nomor IMEI 866471059528279 (slot sim 1), 866471059528261 (slot sim 2).

•1 (satu) unit handphone android merek TECNO warna Putih  dengan nomor IMEI 356855275228044 (slot sim 1), 356855275228051  (slot sim 2).

Kapolres Solok AKBP Agung melalui Kasat Narkoba AKP Repaldi.,SH, M.M, CHRS.,membenarkan kejadian tersebut bahwa Tim  Satres narkoba polres solok melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang yang mengaku  setelah ketiga pelaku diamankan petugas.

Selanjutnya diperlihatkan barang yang ditemukan tersebut kepada ketiga pelaku dihadapan saksi masyarakat, saat itu pelaku mengakui  terhadap barang diduga narkotika jenis sabu dan barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut merupakan milik atau dalam penguasaan ketiga pelaku, serta ketiga pelaku mengakui tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,"tegasnya Kasat

Kemudian terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan  disita petugas  dihadapan saksi dan terhadap 3 (tiga)pelaku dan seluruh barang bukti  dibawa ke Makopolres solok untuk proses penyidikan lebih lanjut"Tutupnya AKP REPALDI, S.H, M.M, CHRS.

Bjoo7.

Komentar0

Type above and press Enter to search.